SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
TUGAS EKONOMI KOPERASI

DISUSUN OLEH :
NAMA : ANIS SETYARINI
NPM : 21213062
KELAS : 2EB26
JURUSAN : AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA
PENGANTAR
Syukur
Alhamdulilah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucapkan kepada
Allah SWT, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah
tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi yang berjudul “Sejarah Berdirinya
Koperasi”.
Makalah
ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga
menghasilkan karya yang bisa dipertanggung jawabkan hasilnya. Saya mengucapkan
terima kasih kepada pihak yang terkait terutama dosen kita yang bernama Bapak
Sidik Lestiyono yang telah membantu saya menghadapi berbagai tantangan dalam
penyusunan makalah ini.
Bekasi,
September 2014
( Penulis )
PEMBAHASAN
SEJARAH
KOPERASI
Ø Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri yang membuat hidup buruh semakin sulit. Kesulitan ini
terjadi karena tenaga manusia diambil alih oleh mesin.
Di bawah pimpinan Charles Howarth, ke 28
koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum
bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun
1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mempunyai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi
, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka
usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
The
Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanters, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400
keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres di bangun diatas tanah seluas lebih
kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan
dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya
terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu
Louis
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier spciaux). Dalam perkumpulan ini para
produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian,
perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kam buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di
samping negara-negara tersebut koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen(1818-1888), dan Herman
Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Termasuk di Indonesia, yaitu sejak tahun 1900. Salah satu
tokoh yang turut mendirikan koperasi di Indonesia adalah R.A. Wiraatmadja.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya
koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk
International Cooperative Alliance (ICA_Persekutuan Koperasi Internasional)
dalam kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.
Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasioanal.
Ø Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia,” badan hukum koperasi
pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada
tanggal 16 Desember 1895.
Pada
hari itu, Raden Ngabel Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dengan kawan-kawan,
telah mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu
merajalela. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”, Dalam bahasa
Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi”
Purwokerto.
Dalam
bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “the Purwokerto
Mutual Loan and Savings Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai (punggawa
atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi” sehingga
banknya disebut “bank priyayi”. “Gebrakan” Patih Wiriaatmadja ini mendapat
dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih.
(Sumber: Penjelasan dari Ir. Hadianto Martosubroto, M.Sc., Ketua Perkumpulan
‘trah’ Raden Ariawiriaatmadja, Jakarta,1995).
Tidak
lama kemudian, E.Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru
datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan
kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersebut adalah
koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Jerman,
dan dipelajari de Wolf van Westerrode
selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan
jangkauan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai
ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896
berdirilah “De Poerwokertosche Hulp,
Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian
Purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut
dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung
Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung Desa adalah lembaga simpan-pinjam para
petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura (simpan padi, pinjam uang).
Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa Patih Wiraatmadja telah mendirikan “DePoerwokertosche
Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi” pada tahun 1895.
Kemudian pada tahun 1896, atas prakasa de Wolf van Westerrode berdirilah “De
Poerwokerosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” beserta “Lumbung-Lumbung
Desa” nya. Namun, benarkah bank priyayi serta Lumbung-lumbung Desa merupakan
perintis koperasi?
Perlu
diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun
1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”,
Kononklijk bersluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan
tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut
Staatsbland tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru
ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di
Indonesia.
Pada
tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH. Boeke
sebagai Advisieur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada
Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi
dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan
jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927dikeluarkanlah
Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen (sebuah peraturan tentang
koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan
pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir
tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin
oleh Prof. J.H. Boeke. Sejak lahirnya, Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam
lingkungan Departemen BB (Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935,
Jawatan koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Dalam
proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera
Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung
cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi
anggota koperasi. Di Jawa Barat, didirikan Bank Propinsi Jawa Barat yang
dimaksudkan untuk mengadakan pemusatan usaha dalam jasa keuangan bagi gerakan
koperasi di Jawa Barat.
Pada
tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentan
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian
pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin. Sejak saat itu,
langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada
tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengambil alihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan
politik sebagai pelaksanaan UU baru. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang
sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakkan
Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap
perkembangan koperasi.
Kemudin
pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan
berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban
organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut
mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit
diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak
dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut
disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di
samping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No 9 Tahun 1995 tentang kegiatan usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi
dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor
moneter dan sektor riil.
Ø Koperasi Tertua di Indonesia
Koperasi
Ahmadi & Co berdiri pada tahun 1324 H (1906 M) dipelopori oleh Raja Haji
Ahmad bin Raja Haji Umar, dimulai di Pulau Midai tahun 1324 H/ 1906 M. Tahun
1330 H/ 1912 M Raja Ali/Tengku Selat menerima penyerahan pimpinan Syarikat
Ahmadi & Co. Midai dari Raja Haji Ahmad, karena Raja Haji Ahmad akan
berangkat pindah ke Makkah. Bung Hatta terkagum-kagum akan sirkah (Koperasi)
Ahmadi & Co, sebagai sebuah lembaga ekonomi pertama di Nusantara yang
manajemennya sangat rapi. Koperasi yang diberi nama “Ahmadi” tahun 1906
tersebut oleh Bung Hatta dinyatakan koperasi yang tertua di Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Khairul dan Trianita Eva. 2012. EKONOMI.
Bandung: Srikandi Empat Widya Utama