Tampilkan postingan dengan label AHE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AHE. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2015

Tugas AHE Minggu ke 4



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

DISUSUN OLEH :

ANIS SETYARINI
(21213062)
2EB26

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





Bekasi, Juni 2015



                 (Penyusun)








PENDAHULUAN
            Pada zaman sekarang sedang booming menjadi pengusaha atau adanya perdagangan bebas. Dalam dunia bisnis seperti ini sering digencarkan tentang masalah perlindungan konsumen. Masalah ini timbul karena adanya konsumen yang merasa dirugikan. Si pelaku menjual berbagai macam produk barang/ pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air dengan senonoh, sedangkan para konsumen memilih produk dengan tidak hati-hati.
            Perkembangan perdagangan, perekonomian dengan pengindustrian yang kian hari meningkat telah memberikan keleluasaan kepada para pedagang untuk menjual berbagai macam barang dan jasa. Permasalahan yang dihadapi dari perkembangan perdagangan ini konsumen harus lebih pintar untuk memilih barang.
            Dengan maraknya perbincangan seperti ini maka diadakannya undang-undang untuk melindungi konsumen, pedangang harus menghargai konsumen. Tujuan diselenggarakannya peraturan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab.
            Undang-undang yang berlaku untuk melindungi konsumen yaitu UU No.8 Thn 1999, dan masih banyak undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
PEMBAHASAN
Pengertian :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen (Pasal 1 UU No.8 Thn 1999) adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.


Tujuan Perlindungan Konsumen :
Tujuan umum perlindungan konsumen adalah melindungi kepentingan konsumen, tetapi dapat juga menjadi celaka juga bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya karena (Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa):
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas-Asas Perlindungan Konsumen (Pasal 2 UU PK) :
·         Asas Manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
·         Asas Keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.


·         Asas Keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Contoh Kasus :        
Pada tanggal 19 Oktober 2003 di sebuah warung nasi goreng di Jl. R.C.Veteran Bintaro, Penggugat membeli minuman Coca Cola botol ukuran 193 ml, yang diminum dengan menggunakan sedotan hingga lebih dari 2/5 bagian. Kemudian setelah meminumnya penggugat sadar akan rasa dan bau asing yang tidak seperti biasanya rasa coca cola tersebut, terlihat jelas terdapat sepotong obat nyamuk bakar di dalam botol tepatnya di dasar botol tersebut.
Tak lama kemudian tenggorokan serta dada penggugat didera rasa sakit dan panas yang berlebihan, kepala berdenyut sakit serta perut bergejolak yang menimbulkan rasa mual dan nyeri yang semakin lama semakin menjadi, maka penggugat segera dilarikan ke Klinik Remedika, Bintaro, Jakarta Selatan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Dengan ditemukannya potongan obat nyamuk tersebut, dapat disimpulkan minuman coca cola telah terkontaminasi oleh racun jenis pestisida yang seharusnya digunakan sebagai bahan dasar untuk membunuh serangga, sehingga apabila masuk ke dalam tubuh manusia, hal ini dapat mengancam dan membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Setelah berusaha melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan ternyata tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak produsen, maka konsumen tersebut (Takasu Masaharu) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan dalil para tergugat telah melakukan pelanggaran atas: Pasal 4 huruf (a, d, h, dan I) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak-hak konsumen, pasal 7 huruf (b,d, dan f) dan pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat 2 dan 4, UUPK mengenai kewajiban pelaku usaha.

Penjelasan Undang-Undang dari Kasus Tersebut :
Pasal 4
Hak Konsumen adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang  dan/ atau jasa (Huruf A)
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan (Huruf D)
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Huruf H)
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Huruf I)
Pasal 7
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
·         Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan (Huruf B)
·         Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku (Hurud D)
·         Memberi kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan (Huruf F)
Pasal 8
Ayat (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang:
·         Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Huruf A)
Ayat (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Ayat (4) Pelaku usaha yang melakukan penganggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/ atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
SARAN :
·         Sebagai pengusaha sebaiknya menghargai hak-hak konsumen dengan cara tidak menjual barang yang rusak.
·         Seabagi Konsumen sebaiknya berhati-hati dalam memilih produk.
SUMBER :

Rabu, 10 Juni 2015

Tugas AHE Minggu ke 3



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

DISUSUN OLEH :

ANIS SETYARINI
(21213062)
2EB26

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





Bekasi, Juni 2015



                 (Penyusun)




Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia

PENDAHULUAN
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia antara lain adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan (Preambule) UUD 1945 tersebut mengandung banyak dimensi antara lain meliputi kemanusiaan, sosial, ekonomi, hukum dan tata pergaulan internasional yang harus dipelihara dan dikembangkan sesuai kebutuhan nasional.
Globalisasi ekonomi semakin dikembangkan berdasarkan prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) atau perdagangan bebas (free trade) lainnya yang telah membawa pengaruh pada hukum setiap negara yang terlibat dalam globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tersebut. Arus globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas sulit untuk ditolak dan harus diikuti karena globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tersebut berkembang melalui perundingan dan  perjanjian internasional. Tetapi tetap saja, dengan melakukan liberalisasi perdagangan dan perdagangan bebas di Indonesia akan dijerat undang-undang HKI.
PEMBAHASAN
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau HaKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil oleh pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Terdapat 2 bidang HKI:
1.      Hak Cipta (Copy Right)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet atau dengan melakukan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain/
Maksud pasal tersebut bahwa sesuatu yang disebar ke media internet akan mendapatkan perlindungan sebagai ciptaan. Misalnya, (1) mengunggah ciptaan berupa lagu, video, foto, gambar, tulisan secara tanpa hak, (2) membuat website dengan mempergunakan gambar/foto/layout/desain/video secara tanpa hak, (3) membuat situs yang berisi database lagu-lagu dengan file mp3 yang bisa diunduh secara bebas oleh semua pengakses situs padahal si pembuat situs sama sekali tidak punya hak untuk mengumumkan lagu-lagu tersebut, (4) mengunduh software berbayar dari suatu situs lalu menggandakannya dalam bentuk CD-ROM untuk dijual sendiri, dll.
*      Akibat pelanggaran hak cipta:
Berdasarkan ketentuan UU No.19 Tahun 2002, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan pasal 56 ayat (1),(2),dan(3) sebagai berikut:
- Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
- Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
- Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.

Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
a.      Paten (Patent)
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
*      Pelanggaran dan Sanksi
-          Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dan barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melaggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuatm menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
-          Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
b.      Desain Industri (Industrial Design)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

*      Dasar Perlindungan Desain Industri :
1.      Undang-undang RI No 31 Thn 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
2.      Peraturan pemerintah RI No 1 Thn 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI No 31 Thn 2000 tentang Desain Industri
c.       Merek (Trademark)
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
*      2 Macam Merek :
1.      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
*      Sanksi Pelanggar Merek Dagang :
-          Pasal 90 UU Merek :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miiar rupiah).
-          Pasal 91 UU Merek :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdangkan, dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
-          Pasal 3 UU Merek :
Pemilik merek memiliki hak yang dinamakan hak atas merek. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek sendiri tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
-          Pasal 28 UU Merek :
Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif, yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
-          Pasal 76 ayat (1) UU Merek :
Adalah sesuatu yang wajar jika orang yang telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya (yang sama dengan merek yang anda gunakan) kemudian mengajukan gugatan kepada pihak yang menggunakan merek yang sama tanpa hak (tanpa meminta izin kepada pemilik merek). Gugatan tersebut berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
-          Pasal 76 ayat (2) UU Merek :
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga
d.      Penanggulangan Praktek Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition)

e.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
*      Dasar Perlindungan DTLST :
Undang-undang RI No 32 Thn 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
f.       Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
*      Sanksi Terhadap Rahasia Dagang :
1.      Pasal 92 ayat (1) UUM :
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis barang yang terdaftar.
2.      Pasal 92 ayat (2) UUM :
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar.
3.      Pasal 93 UUM :
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunkan tanda hak yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut.
CONTOH KASUS RAHASIA DAGANG :
  Kasus :

Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008

JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang  penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode  produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak "Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya  bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun  peraturan perusahaan BPE.
Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler.
Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.
HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya.

Analisa Kasus :
 Dalam kasus tersebut PT BPE secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaan yang dianggap telah dilanggar oleh HCMI. PT BPE berasumsi bahwa mantan karyawannya yang sekarang bekerja pada HCMI lah yang telah mencuri metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Adanya fakta tersebut, semakin memperkuat gugatan yang dikeluarkan oleh PT BPE. Apabila HCMI terbukti melanggar rahasia dagang PT BPE, maka konsekuensi hukuman harus diterima HCMI, baik  berupa denda materiil dan immateriil.


KESIMPULAN DAN SARAN :
Zaman sekarang terdapat pekerjaan yang sedang booming yaitu sebagai wiraswasta atau pengusaha. Dalam dunia bisnis haruslah berhati-hati karena produk atau jasa kita akan bersaing di pasar yang ketat. Dan permasalahan dalam dunia bisnis yaitu pencurian produk. Maksudnya yaitu penjiplakan produk. Kita susah-susah membuat produk, tetapi orang lain hanya menjiplaknya saja. Makanya disarankan untuk mengurus perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Biaya untuk pengurusannya relatif mahal, tetapi sangat perlu dilakukan walaupun hanya usaha sejenis UKM.
Masalah yang timbul karena menyepelekan masalah HAKI dapat menggagalkan usaha kita. Di suatu negara ada seorang pengusaha besar hancur gara-gara ia tidak mengindahkan nasihat pengacara bisnisnya untuk segera mematenkan produknya, alhasil kesuksesannya hancur dalam sekejap, produknya dijiplak habis-habisan oleh perusahaan besar dari negara lain. Karena kalah modal, akhirnya si pengusaha gulung tikar.
Dari masalah tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa kita dapat melindungi kekayaan intelektual dengan perlindungan HAKI yang dapat dikategorikan ke dalam 3 bentuk utama yaitu Hak Cipta, Hak Paten, dan Merk Dagang.
SUMBER :