Sabtu, 28 Maret 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 1 (SOFTSKILL)

ASPEK POLITIK DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF




DISUSUN OLEH :

ANIS SETYARINI
(21213062)
2EB26


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu, saya berharap kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





Bekasi, Maret 2015



              (Penyusun)





BAB I
PENDAHULUAN

Setelah hampir sebagian besar wilayah di dunia terhubung pada era ekonomi informasi, tantangan globalisasi menjadi semakin nyata. Dalam konteks globalisasi, daya saing merupakan kunci utama untuk dapat sukses dan bertahan.
Daya saing ini tidak hanya dalam bentuk produk dalam jumlah banyak namun juga berkualitas. Kualitas produk tersebut dapat diperoleh melalui imposium Nasional 2010: Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif – pencitraan ataupun menciptakan produk-produk inovatif yang berbeda dari wilayah lainnya. Diperlukan kreativitas yang tinggi untuk dapat menciptakan produk-produk inovatif. Dari poin inilah, ekonomi kreatif menemukan eksistensinya dan berkembang (Salman,2010). Ekonomi kreatif telah dikembangkan di berbagai negara dan pendapatan daerah, hingga pencitraan wilayah di tingkat internasional. Pencitraan wilayah muncul ketika suatu wilayah menjadi terkenal karena produk kreatif yang dihasilkannya. Sebagai contoh, Kota Bandung yang saat ini terkenal karena distro dan factory outletnya. Dalam konteks yang lebih luas, pencitraan wilayah dengan menggunakan ekonomi kreatif juga terkoneksi dengan berbagai sektor, diantaranya sektor wisata.
Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat semakin mengalami peningkatan seperti sifat manusia yang tidak puas, petambahan penduduk yang semakin meningkat, kemajuan ilmu teknologi dan informasi, perubahan taraf hidup yang semakin meningkat, dan kebudayaan yang semakin maju sehingga kebutuhan yang bervariasi dan beranekaragam membuat perkembangan ekonomi kreatif diarus pembangunan ekonomi modern ini harus membuat inovasi-inovasi sehingga membuat perkembangan ekonomi kreatif semakin meningkat. Namun dalam hal ini perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia kurang bisa dimanfaatkan, keterbatasannya ekonomi informasi dalam penerapan iptek menjadi salah satu kendala diarus pembangunan ekonomi modern ini.

  
BAB II
PEMBAHASAN

Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Alvin Tofler dalam bukunya Future Shock (1970) mengungkapkan bahwa “Peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang yaitu gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny, 2008), dari pergeseran abad ke abad telah membawa peradaban baru bagi manusia dan menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007) “Ekonomi gelombang ke-4 adalah kelanjutan dari ekonomi gelombang ke-3 dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan”.
Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreatifitas dengan mengandalkan ide dan keluasan pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Ekonomi akan didukung oleh jalannya industri kreatif.
Menurut Howkins, ekonomi kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, Mainan dan Permainan, Televisi dan Radio, permainan video. Saat ini industri kreatif berjalan semakin luas dan memiliki pilar-pilar kuat dimasing-masing bidang karena memang mengusung kreativitas pelaku bisnis tersebut.

Berapa besarkah peluang di Indonesia dalam persaingan ekonomi kreatif dunia?
Indonesia masih memiliki peluang yang sangat besar untuk meposisikan dirinya sebagai salah satu negara tujuan dan penghasil produk ekonomi kreatif terbaik di dunia yang bersaing dengan negara-negara maju.
Dilihat dari beberapa fakta yang dikemukakan oleh McKinsey Global Institue bahwa :
1.      Indonesia hari ini mendudukin kekuatan ekonomi peringkat 16 di dunia dan kuat kemungkinan akan duduk manis diperingkat 7 ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030.
2.      Indonesia hari ini memiliki kurang lebih 45 juta konsumen aktif dan akan bertambah menjadi 135 juta pada tahun 2030.
3.      Indonesia memiliki popoulasi anak muda yang tumbuh cepat di daerah urban, faktor ini memberi kekuatan tersendiri untuk meningkatkan pemasukan negara.
4.      Mulai dari saat ini sampai tahun 2030 nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi 90 juta calon pelaku konsumen tambahan yang mempunyai potensi daya beli yang cukup besar.
5.      Pertumbuhan masyarakat kelas konsumen ini lebih kuat dibandingkan dengan kekuatan ekonomi dunia lainnya yang sedang berkembang selain China dan India. Tentunya ini menjadi sinyal kepada pebisnis dan investor tingkat dunia untuk mempertimbangkan diri berinvestasi di Indonesia.
Fakta di atas tentu memberi peluang yang sangat besar bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia untuk menggaet konsumen potensialnya yang berasal dari “masyarakat kaya baru” yang kebutuhannya akan kebutuhan sandang-pangan serta kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya semakin meningkat permintaannya. Namun hal tersebut juga bisa menjadi bumerang tatkala pemerintah Indonesia tidak menggenjot dan mendukung kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia sehingga ditakutkan konsumen potensial ini akan dipikat oleh produk-produk kreatif dari luar negeri dan pada akhirnya kita hanya menjadi bangsa konsumen seperti yang kita alami selama ini.

Ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia berdasarkan Inpres Nomor 6 Thn 2009 berbeda dengan di negara seperti Inggris, karena dalam bidang penelitian dan pengembangan dimasukkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif bukan sebagai industri kreatif.
Bidang-bidang yang termasuk dalam ruang lingkup ekonomi kretif di Indonesia sebagai berikut:

©      Periklanan (advertising)
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak dan elektronik, pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.

©      Permainan Interaktif (Game)
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi. Contohnya seperti berita yang terdapat di liputan 6 atau disitus http://tekno.liputan6.com/read/2148017/pemerintah-dukung-penuh-pengembang-aplikasi-dan-game-lokal  yang judulnya “Pemerintah Dukung Penuh Pengembang Aplikasi dan Game Lokal.”

©      Pasar Barang Seni
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet yang meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film. Contohnya yaitu Taman Impian Jaya Ancol karena disana merupakan tempat berkarya, pementasan, tempat pameran, dan tempat berjualan benda-benda dan kegiatan kesenian.

©      Arsitektur
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro sampai level mikro. Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.

©      Kerajinan (Craft)
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkanoleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam, kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur.

©      Desain
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

©      Fashion
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fashion.

©      Video, Film dan Fotografi
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi produksi video, film dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film.

©      Musik
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.

©      Seni Pertunjukkan (Showbiz)
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Contohnya yaitu pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

©      Penerbitan dan Percetakan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto, grafir, dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

©      Layanan Komputer dan Piranti Lunak (Software)
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

©      Televisi dan Radio (Broadcasting)
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi, penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.

©      Riset dan Pengembangan (R&D)
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk baru, proses baru, mateial baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penlitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultasi bisnis dan manajemen.

Ekonomi kreatif sangat potensial dan penting untuk dikembangkan di Indonesia. Dr. Mari Elka Pangestu dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 menyebutkan beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, antara lain :
1. Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan
2. Menciptakan iklim bisnis yang positif
3. Membangun citra dan identitas bangsa
4. Berbasis kepada sumber daya yang  terbarukan
5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa
6. Memberikan dampak sosial yang positif

Salah satu alasan dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut.
Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif pada kota-kota di Indonesia, industri kreatif lebih berpotensi untuk berkembang pada kota-kota besar atau kota-kota yang telah “dikenal”. Hal ini terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia yang handal dan juga tersedianya jaringan pemasaran yang lebih baik dibanding kota-kota kecil. Namun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kota-kota kecil di Indonesia untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Bagi kota-kota kecil, strategi pengembangan ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan memanfaatkan landmark kota atau kegiatan sosial seperti festival sebagai venue untuk mengenalkan produk khas daerah (Susan, 2004). Salah satu contoh yang cukup berhasil menerapkan strategi ini adalah Jember dengan Jember Fashion Carnival. Festival yang digelar satu tahun sekali tersebut mampu menarik sejumlah turis untuk berkunjung dan melihat potensi industri kreatif yang ada di Jember. Bertolak dari kasus Jember dengan Jember Fashion Carnival, sejatinya sejumlah kota di Indonesia berpotensi untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Indonesia dikenal sebagai negara dengan banyak suku bangsa dan budaya. Sebuah kota dapat merepresentasikan budayanya melalui cara-cara yang unik, inovatif, dan kreatif. Pada gilirannya, pengembangan ekonomi kreatif tersebut juga akan berdampak pada perbaikan lingkungan kota, baik secara estetis ataupun kualitas lingkungan.

Berikut ini salah satu berita ekonomi kreatif bahwa di Indonesia sedang merencakan pengembangan ekonomi kreatif tahun 2015-2019.  Apa isi berita tersebut?

“Berikut Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif 2015-2019”

Sekretaris Jenderal Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Ukus Kuswara membuka rapat lintas Kementerian untuk membahas sinergi program dan kegiatan dalam rangka percepatan Pengembangan Subsektor Ekonomi Kreatif Nasional 2015-2019 yang berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona.

Subsektor ekonomi kreatif yang akan dikembangkan, meliputi: 1) Arsitektur; 2) Desain; 3) Film,Video & Fotografi; 4) Kuliner; 5) Kerajinan; 6) Mode; 7) Musik; 8) Penerbitan dan Percetakan; 9) Permainan Interaktif; 10) Periklanan; 11) Riset dan Pengembangan; 12) Seni Rupa; 13) Seni Pertunjukan; 14) Teknologi Informasi; dan 15) Televisi dan Radio. Rapat lintas kementerian dilakukan setelah proses FGD (Focus Discussion Group) antara semua pemangku kepentingan berlangsung selama 1 bulan terakhir dan dalam rangka membuat rencana jangka panjang dan menengah pengembangan ekonomi kreatif.
©      Ekonomi Kreatif Penting dan Strategis
Ekonomi kreatif merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan, karena ekonomi kreatif berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional, yaitu berkontribusi sebesar 7% terhadap PDB Nasional, menyerap 11,8 juta tenaga kerja atau sebesar 10,72% dari total tenaga kerja nasional, menciptakan 5,4 juta usaha atau sekitar 9,68% dari total jumlah usaha nasional, serta berkontribusi terhadap devisa negara sebesar 119 Triliun atau sebesar 5,72% dari total ekspor nasional.  Pada tahun 2013 pertumbuhan ekonomi kreatif mencapai 5,76% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,74%.
Ekonomi kreatif dapat menciptakan nilai tambah dengan basis pengetahuan, termasuk warisan budaya, dan teknologi yang sudah ada dari ide kreatif dan inovasi sampai ide kreatif terwujud menjadi karya kreatif yang dapat digunakan dan ada pasarnya. Di samping itu, karya kreatif Indonesia dapat mengangkat bangsa Indonesia di luar maupun membangun rasa bangga di dalam negeri seperti kita lihat penggunaan batik dan tenun saat ini. Kreativitas dan inovasi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif.
©      Model Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ukus menekankan pentingnya perencanaan yang holistik untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenparekraf menginisiasi rencana pengembangan ekonomi kreatif, yang mencakup :
1.     Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2025, yang merupakan revisi dari dokumen Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025 yang telah disusun pada tahun 2009;
2.     Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2015-2019, yang merupakan rencana pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif nasional; dan
3.     Rencana  Pengembangan  Subsektor  Ekonomi  Kreatif Nasional 2015-2019, yang merupakan rencana pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif prioritas subsektor.
Rencana pengembangan ekonomi kreatif akan menjadi masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode 2015-2019 yang sedang disusun oleh Bappenas, serta materi dasar dalam penyusunan Perpres Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2014 ini.
Untuk mempercepat pengembangan ekonomi kreatif pada lima tahun ke depan (2015-2019) perlu dilakukan sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif (pelaku/praktisi, akademisi, komunitas maupun instansi pemerintah). “Dalam pembagian tugas pengembangan ekonomi kreatif lintas kementerian dan lembaga pemerintah, maka diharapkan keterlibatan 34 kementerian dan lembaga pemerintahan serta seluruh Gubernur, Walikota, dan Bupati dapat bersinergi untuk mengembangkan ekonomi kreatif,” tegas Ukus. Ukus juga menyampaikan bahwa ada 6 lembaga pemerintah yang baru dilibatkan dalam pengembangan ekonomi kreatif ini dibanding K/L yang selama ini sudah ada dibawah koordinasi Inpres No.6 Tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif.


KESIMPULAN DAN SARAN
Masyarakat Indonesia selama ini disuguhkan dengan citra nusantara yang sumber daya alamnya dikeruk semena-mena oleh perusahaan-perusahaan asing. Hal ini tidak terlepas juga dari lemahnya kepemimpinan penguasa di negeri ini serta lemahnya kesadaran masyarakat akibat dari pendidikan yang juga rendah.
Indonesia telah memasuki babak baru yang disebut dengan era pasca reformasi dalam urutan sejarah bangsa ini. Di era ini kita bebas berbuat apa saja dan berkreasi semau kita tanpa ada yang perlu ditakutkan dan ada yang membungkam. Maka diera inilah kita seharusnya bangkit dan menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa maju dengan kemajuan ekonomi dan pendidikan yang merata. Pemerintah dan yang lebih penting kepada masyarakat untuk menyadari bahwa dunia sedang bergerak ke zaman yang benar-benar berbeda dengan apa yang pernah nenek moyang, ayah ibu kita rasakan. Ini adalah era ekonomi industri kreatif, mau jualan beras atau pamer teknologi.



DAFTAR PUSTAKA

Prof.Dr.Faisal Afiff, Se.Spec.Lic, Pilar-Pilar Ekonomi Kreatif, 2012)