ASPEK POLITIK DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF
DISUSUN OLEH :
ANIS
SETYARINI
(21213062)
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu, saya
berharap kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, Maret 2015
(Penyusun)
BAB
I
PENDAHULUAN
Setelah hampir sebagian besar wilayah di
dunia terhubung pada era ekonomi informasi, tantangan globalisasi menjadi
semakin nyata. Dalam konteks globalisasi, daya saing merupakan kunci utama
untuk dapat sukses dan bertahan.
Daya saing ini tidak hanya dalam bentuk
produk dalam jumlah banyak namun juga berkualitas. Kualitas produk tersebut
dapat diperoleh melalui imposium Nasional 2010: Menuju Purworejo Dinamis dan
Kreatif – pencitraan ataupun menciptakan produk-produk inovatif yang berbeda
dari wilayah lainnya. Diperlukan kreativitas yang tinggi untuk dapat
menciptakan produk-produk inovatif. Dari poin inilah, ekonomi kreatif menemukan
eksistensinya dan berkembang (Salman,2010). Ekonomi kreatif telah dikembangkan
di berbagai negara dan pendapatan daerah, hingga pencitraan wilayah di tingkat
internasional. Pencitraan wilayah muncul ketika suatu wilayah menjadi terkenal
karena produk kreatif yang dihasilkannya. Sebagai contoh, Kota Bandung yang
saat ini terkenal karena distro dan factory outletnya. Dalam konteks yang lebih
luas, pencitraan wilayah dengan menggunakan ekonomi kreatif juga terkoneksi
dengan berbagai sektor, diantaranya sektor wisata.
Seiring dengan berjalannya waktu,
kebutuhan masyarakat semakin mengalami peningkatan seperti sifat manusia yang
tidak puas, petambahan penduduk yang semakin meningkat, kemajuan ilmu teknologi
dan informasi, perubahan taraf hidup yang semakin meningkat, dan kebudayaan
yang semakin maju sehingga kebutuhan yang bervariasi dan beranekaragam membuat
perkembangan ekonomi kreatif diarus pembangunan ekonomi modern ini harus
membuat inovasi-inovasi sehingga membuat perkembangan ekonomi kreatif semakin
meningkat. Namun dalam hal ini perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia kurang
bisa dimanfaatkan, keterbatasannya ekonomi informasi dalam penerapan iptek
menjadi salah satu kendala diarus pembangunan ekonomi modern ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
Ekonomi
kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat
berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Alvin Tofler dalam bukunya
Future Shock (1970) mengungkapkan bahwa “Peradaban manusia terdiri dari 3
gelombang yaitu gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah
abad industri dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny, 2008),
dari pergeseran abad ke abad telah membawa peradaban baru bagi manusia dan
menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007) “Ekonomi gelombang ke-4 adalah
kelanjutan dari ekonomi gelombang ke-3 dengan orientasi pada kreativitas,
budaya, serta warisan budaya dan lingkungan”.
Ekonomi
kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi
dan kreatifitas dengan mengandalkan ide dan keluasan pengetahuan dari Sumber
Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
Ekonomi akan didukung oleh jalannya industri kreatif.
Menurut
Howkins, ekonomi kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan,
desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan
Pengembangan (R&D), perangkat lunak, Mainan dan Permainan, Televisi dan
Radio, permainan video. Saat ini industri kreatif berjalan semakin luas dan
memiliki pilar-pilar kuat dimasing-masing bidang karena memang mengusung
kreativitas pelaku bisnis tersebut.
Berapa besarkah peluang di Indonesia dalam
persaingan ekonomi kreatif dunia?
Indonesia
masih memiliki peluang yang sangat besar untuk meposisikan dirinya sebagai
salah satu negara tujuan dan penghasil produk ekonomi kreatif terbaik di dunia
yang bersaing dengan negara-negara maju.
Dilihat dari beberapa
fakta yang dikemukakan oleh McKinsey Global Institue bahwa :
1.
Indonesia hari ini mendudukin kekuatan
ekonomi peringkat 16 di dunia dan kuat kemungkinan akan duduk manis diperingkat
7 ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030.
2.
Indonesia hari ini memiliki kurang lebih
45 juta konsumen aktif dan akan bertambah menjadi 135 juta pada tahun 2030.
3.
Indonesia memiliki popoulasi anak muda
yang tumbuh cepat di daerah urban, faktor ini memberi kekuatan tersendiri untuk
meningkatkan pemasukan negara.
4.
Mulai dari saat ini sampai tahun 2030
nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi 90 juta calon pelaku konsumen tambahan
yang mempunyai potensi daya beli yang cukup besar.
5.
Pertumbuhan masyarakat kelas konsumen
ini lebih kuat dibandingkan dengan kekuatan ekonomi dunia lainnya yang sedang
berkembang selain China dan India. Tentunya ini menjadi sinyal kepada pebisnis
dan investor tingkat dunia untuk mempertimbangkan diri berinvestasi di
Indonesia.
Fakta di atas tentu
memberi peluang yang sangat besar bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia
untuk menggaet konsumen potensialnya yang berasal dari “masyarakat kaya baru”
yang kebutuhannya akan kebutuhan sandang-pangan serta kebutuhan primer,
sekunder, dan tersiernya semakin meningkat permintaannya. Namun hal tersebut
juga bisa menjadi bumerang tatkala pemerintah Indonesia tidak menggenjot dan
mendukung kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia sehingga ditakutkan konsumen
potensial ini akan dipikat oleh produk-produk kreatif dari luar negeri dan pada
akhirnya kita hanya menjadi bangsa konsumen seperti yang kita alami selama ini.
Ruang
lingkup ekonomi kreatif di Indonesia berdasarkan Inpres Nomor 6 Thn 2009
berbeda dengan di negara seperti Inggris, karena dalam bidang penelitian dan
pengembangan dimasukkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif bukan sebagai
industri kreatif.
Bidang-bidang
yang termasuk dalam ruang lingkup ekonomi kretif di Indonesia sebagai berikut:
© Periklanan
(advertising)
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah
dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan
distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan
komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material
periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan
di media cetak dan elektronik, pemasangan berbagai poster dan gambar,
penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis
lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta
penyewaan kolom untuk iklan.
© Permainan
Interaktif (Game)
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan
komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub sektor
permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga
sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi. Contohnya seperti berita yang
terdapat di liputan 6 atau disitus http://tekno.liputan6.com/read/2148017/pemerintah-dukung-penuh-pengembang-aplikasi-dan-game-lokal yang judulnya “Pemerintah Dukung Penuh
Pengembang Aplikasi dan Game Lokal.”
© Pasar
Barang Seni
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka
serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang,
galeri, toko, pasar swalayan, dan internet yang meliputi barang-barang musik,
percetakan, kerajinan, automobile, dan film. Contohnya yaitu Taman Impian Jaya
Ancol karena disana merupakan tempat berkarya, pementasan, tempat pameran, dan
tempat berjualan benda-benda dan kegiatan kesenian.
© Arsitektur
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari
level makro sampai level mikro. Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota,
perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan
konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti
bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
© Kerajinan
(Craft)
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang
dibuat atau dihasilkanoleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal
sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan
yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu,
kayu, logam, kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur.
© Desain
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain
produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
© Fashion
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan
desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya,
konsultasi lini produk berikut distribusi produk fashion.
© Video,
Film dan Fotografi
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi produksi video, film dan jasa fotografi,
serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip,
dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film.
© Musik
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi,
dan distribusi dari rekaman suara.
© Seni
Pertunjukkan (Showbiz)
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan.
Contohnya yaitu pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian
kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik
etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata
pencahayaan.
© Penerbitan
dan Percetakan
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal,
koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan
pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang
kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga
lainnya, paspor, tiket pesawat, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup
penerbitan foto, grafir, dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi,
percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
© Layanan
Komputer dan Piranti Lunak (Software)
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk
layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan
piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain
portal termasuk perawatannya.
© Televisi
dan Radio (Broadcasting)
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara
televisi, penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk
kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
© Riset
dan Pengembangan (R&D)
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan
teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut
guna perbaikan produk baru, proses baru, mateial baru, alat baru, metode baru,
dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan
dengan humaniora, seperti penlitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni
serta jasa konsultasi bisnis dan manajemen.
Ekonomi
kreatif sangat potensial dan penting untuk dikembangkan di Indonesia. Dr. Mari
Elka Pangestu dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 menyebutkan
beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia,
antara lain :
1. Memberikan kontribusi ekonomi yang
signifikan
2. Menciptakan iklim bisnis yang positif
3. Membangun citra dan identitas bangsa
4. Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan
5. Menciptakan inovasi dan kreativitas
yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa
6. Memberikan dampak sosial yang positif
Salah
satu alasan dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif
yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi,
dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut.
Dalam
konteks pengembangan ekonomi kreatif pada kota-kota di Indonesia, industri
kreatif lebih berpotensi untuk berkembang pada kota-kota besar atau kota-kota
yang telah “dikenal”. Hal ini terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia
yang handal dan juga tersedianya jaringan pemasaran yang lebih baik dibanding
kota-kota kecil. Namun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kota-kota
kecil di Indonesia untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Bagi kota-kota kecil,
strategi pengembangan ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan memanfaatkan
landmark kota atau kegiatan sosial seperti festival sebagai venue untuk
mengenalkan produk khas daerah (Susan, 2004). Salah satu contoh yang cukup
berhasil menerapkan strategi ini adalah Jember dengan Jember Fashion Carnival.
Festival yang digelar satu tahun sekali tersebut mampu menarik sejumlah turis
untuk berkunjung dan melihat potensi industri kreatif yang ada di Jember.
Bertolak dari kasus Jember dengan Jember Fashion Carnival, sejatinya sejumlah
kota di Indonesia berpotensi untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Indonesia
dikenal sebagai negara dengan banyak suku bangsa dan budaya. Sebuah kota dapat
merepresentasikan budayanya melalui cara-cara yang unik, inovatif, dan kreatif.
Pada gilirannya, pengembangan ekonomi kreatif tersebut juga akan berdampak pada
perbaikan lingkungan kota, baik secara estetis ataupun kualitas lingkungan.
Berikut
ini salah satu berita ekonomi kreatif bahwa di Indonesia sedang merencakan
pengembangan ekonomi kreatif tahun 2015-2019.
Apa isi berita tersebut?
“Berikut
Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif 2015-2019”
Sekretaris Jenderal Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Ukus Kuswara membuka rapat lintas Kementerian untuk membahas sinergi program dan kegiatan dalam rangka percepatan Pengembangan Subsektor Ekonomi Kreatif Nasional 2015-2019 yang berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona.
Subsektor ekonomi kreatif
yang akan dikembangkan, meliputi: 1) Arsitektur; 2) Desain; 3) Film,Video
& Fotografi; 4) Kuliner; 5) Kerajinan; 6) Mode; 7) Musik; 8) Penerbitan dan
Percetakan; 9) Permainan Interaktif; 10) Periklanan; 11) Riset dan
Pengembangan; 12) Seni Rupa; 13) Seni Pertunjukan; 14) Teknologi Informasi; dan
15) Televisi dan Radio. Rapat lintas kementerian dilakukan setelah proses FGD
(Focus Discussion Group) antara semua pemangku kepentingan berlangsung selama 1
bulan terakhir dan dalam rangka membuat rencana jangka panjang dan menengah
pengembangan ekonomi kreatif.
©
Ekonomi Kreatif Penting dan Strategis
Ekonomi kreatif merupakan
sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan, karena ekonomi kreatif
berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional, yaitu
berkontribusi sebesar 7% terhadap PDB Nasional, menyerap 11,8
juta tenaga kerja atau sebesar 10,72% dari total tenaga kerja nasional,
menciptakan 5,4 juta usaha atau sekitar 9,68% dari total jumlah usaha
nasional, serta berkontribusi terhadap devisa negara sebesar 119 Triliun atau
sebesar 5,72% dari total ekspor nasional. Pada tahun 2013 pertumbuhan
ekonomi kreatif mencapai 5,76% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi
nasional 5,74%.
Ekonomi kreatif dapat
menciptakan nilai tambah dengan basis pengetahuan, termasuk warisan budaya, dan
teknologi yang sudah ada dari ide kreatif dan inovasi sampai ide kreatif
terwujud menjadi karya kreatif yang dapat digunakan dan ada pasarnya. Di
samping itu, karya kreatif Indonesia dapat mengangkat bangsa Indonesia di luar
maupun membangun rasa bangga di dalam negeri seperti kita lihat penggunaan
batik dan tenun saat ini. Kreativitas dan inovasi juga menciptakan iklim usaha
yang kondusif.
©
Model Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ukus menekankan pentingnya
perencanaan yang holistik untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemenparekraf menginisiasi rencana pengembangan ekonomi
kreatif, yang mencakup :
1. Rencana Induk Pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2025, yang merupakan revisi dari dokumen Rencana
Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025 yang telah disusun pada
tahun 2009;
2. Rencana Pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional 2015-2019, yang merupakan rencana
pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif nasional; dan
3. Rencana
Pengembangan Subsektor Ekonomi
Kreatif Nasional 2015-2019, yang merupakan rencana pengembangan
jangka menengah ekonomi kreatif prioritas subsektor.
Rencana pengembangan ekonomi
kreatif akan menjadi masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode
2015-2019 yang sedang disusun oleh Bappenas, serta materi dasar dalam
penyusunan Perpres Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang diharapkan dapat
diselesaikan pada tahun 2014 ini.
Untuk mempercepat
pengembangan ekonomi kreatif pada lima tahun ke depan (2015-2019) perlu
dilakukan sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ekonomi
kreatif (pelaku/praktisi, akademisi, komunitas maupun instansi pemerintah).
“Dalam pembagian tugas pengembangan ekonomi kreatif lintas kementerian dan lembaga
pemerintah, maka diharapkan keterlibatan 34 kementerian dan lembaga
pemerintahan serta seluruh Gubernur, Walikota, dan Bupati dapat bersinergi
untuk mengembangkan ekonomi kreatif,” tegas Ukus. Ukus juga menyampaikan bahwa
ada 6 lembaga pemerintah yang baru dilibatkan dalam pengembangan ekonomi
kreatif ini dibanding K/L yang selama ini sudah ada dibawah koordinasi Inpres
No.6 Tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif.
KESIMPULAN DAN SARAN
Masyarakat Indonesia selama ini
disuguhkan dengan citra nusantara yang sumber daya alamnya dikeruk semena-mena
oleh perusahaan-perusahaan asing. Hal ini tidak terlepas juga dari lemahnya
kepemimpinan penguasa di negeri ini serta lemahnya kesadaran masyarakat akibat
dari pendidikan yang juga rendah.
Indonesia telah memasuki babak baru
yang disebut dengan era pasca reformasi dalam urutan sejarah bangsa ini. Di era
ini kita bebas berbuat apa saja dan berkreasi semau kita tanpa ada yang perlu
ditakutkan dan ada yang membungkam. Maka diera inilah kita seharusnya bangkit
dan menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa maju dengan
kemajuan ekonomi dan pendidikan yang merata. Pemerintah dan yang lebih penting
kepada masyarakat untuk menyadari bahwa dunia sedang bergerak ke zaman yang
benar-benar berbeda dengan apa yang pernah nenek moyang, ayah ibu kita rasakan.
Ini adalah era ekonomi industri kreatif, mau jualan beras atau pamer teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.Faisal Afiff, Se.Spec.Lic, Pilar-Pilar
Ekonomi Kreatif, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar