Jumat, 12 Juni 2015

Tugas AHE Minggu ke 4



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

DISUSUN OLEH :

ANIS SETYARINI
(21213062)
2EB26

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





Bekasi, Juni 2015



                 (Penyusun)








PENDAHULUAN
            Pada zaman sekarang sedang booming menjadi pengusaha atau adanya perdagangan bebas. Dalam dunia bisnis seperti ini sering digencarkan tentang masalah perlindungan konsumen. Masalah ini timbul karena adanya konsumen yang merasa dirugikan. Si pelaku menjual berbagai macam produk barang/ pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air dengan senonoh, sedangkan para konsumen memilih produk dengan tidak hati-hati.
            Perkembangan perdagangan, perekonomian dengan pengindustrian yang kian hari meningkat telah memberikan keleluasaan kepada para pedagang untuk menjual berbagai macam barang dan jasa. Permasalahan yang dihadapi dari perkembangan perdagangan ini konsumen harus lebih pintar untuk memilih barang.
            Dengan maraknya perbincangan seperti ini maka diadakannya undang-undang untuk melindungi konsumen, pedangang harus menghargai konsumen. Tujuan diselenggarakannya peraturan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab.
            Undang-undang yang berlaku untuk melindungi konsumen yaitu UU No.8 Thn 1999, dan masih banyak undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
PEMBAHASAN
Pengertian :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen (Pasal 1 UU No.8 Thn 1999) adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.


Tujuan Perlindungan Konsumen :
Tujuan umum perlindungan konsumen adalah melindungi kepentingan konsumen, tetapi dapat juga menjadi celaka juga bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya karena (Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa):
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas-Asas Perlindungan Konsumen (Pasal 2 UU PK) :
·         Asas Manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
·         Asas Keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.


·         Asas Keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Contoh Kasus :        
Pada tanggal 19 Oktober 2003 di sebuah warung nasi goreng di Jl. R.C.Veteran Bintaro, Penggugat membeli minuman Coca Cola botol ukuran 193 ml, yang diminum dengan menggunakan sedotan hingga lebih dari 2/5 bagian. Kemudian setelah meminumnya penggugat sadar akan rasa dan bau asing yang tidak seperti biasanya rasa coca cola tersebut, terlihat jelas terdapat sepotong obat nyamuk bakar di dalam botol tepatnya di dasar botol tersebut.
Tak lama kemudian tenggorokan serta dada penggugat didera rasa sakit dan panas yang berlebihan, kepala berdenyut sakit serta perut bergejolak yang menimbulkan rasa mual dan nyeri yang semakin lama semakin menjadi, maka penggugat segera dilarikan ke Klinik Remedika, Bintaro, Jakarta Selatan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Dengan ditemukannya potongan obat nyamuk tersebut, dapat disimpulkan minuman coca cola telah terkontaminasi oleh racun jenis pestisida yang seharusnya digunakan sebagai bahan dasar untuk membunuh serangga, sehingga apabila masuk ke dalam tubuh manusia, hal ini dapat mengancam dan membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Setelah berusaha melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan ternyata tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak produsen, maka konsumen tersebut (Takasu Masaharu) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan dalil para tergugat telah melakukan pelanggaran atas: Pasal 4 huruf (a, d, h, dan I) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak-hak konsumen, pasal 7 huruf (b,d, dan f) dan pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat 2 dan 4, UUPK mengenai kewajiban pelaku usaha.

Penjelasan Undang-Undang dari Kasus Tersebut :
Pasal 4
Hak Konsumen adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang  dan/ atau jasa (Huruf A)
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan (Huruf D)
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Huruf H)
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Huruf I)
Pasal 7
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
·         Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan (Huruf B)
·         Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku (Hurud D)
·         Memberi kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan (Huruf F)
Pasal 8
Ayat (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang:
·         Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Huruf A)
Ayat (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Ayat (4) Pelaku usaha yang melakukan penganggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/ atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
SARAN :
·         Sebagai pengusaha sebaiknya menghargai hak-hak konsumen dengan cara tidak menjual barang yang rusak.
·         Seabagi Konsumen sebaiknya berhati-hati dalam memilih produk.
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar