ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

DISUSUN OLEH :
ANIS
SETYARINI
(21213062)
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, Juni 2015
(Penyusun)
PENDAHULUAN
Pada
zaman sekarang sedang booming menjadi pengusaha atau adanya perdagangan bebas.
Dalam dunia bisnis seperti ini sering digencarkan tentang masalah perlindungan
konsumen. Masalah ini timbul karena adanya konsumen yang merasa dirugikan. Si
pelaku menjual berbagai macam produk barang/ pelayanan jasa yang dipasarkan
kepada konsumen di tanah air dengan senonoh, sedangkan para konsumen memilih
produk dengan tidak hati-hati.
Perkembangan
perdagangan, perekonomian dengan pengindustrian yang kian hari meningkat telah
memberikan keleluasaan kepada para pedagang untuk menjual berbagai macam barang
dan jasa. Permasalahan yang dihadapi dari perkembangan perdagangan ini konsumen
harus lebih pintar untuk memilih barang.
Dengan
maraknya perbincangan seperti ini maka diadakannya undang-undang untuk
melindungi konsumen, pedangang harus menghargai konsumen. Tujuan diselenggarakannya
peraturan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara
tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Undang-undang
yang berlaku untuk melindungi konsumen yaitu UU No.8 Thn 1999, dan masih banyak
undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
PEMBAHASAN
Pengertian :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen (Pasal 1 UU No.8 Thn 1999)
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen :
Tujuan umum perlindungan konsumen adalah melindungi
kepentingan konsumen, tetapi dapat juga menjadi celaka juga bagi pelaku usaha
untuk meningkatkan kualitasnya karena (Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa):
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/ atau jasa
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
d. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas-Asas Perlindungan Konsumen
(Pasal 2 UU PK) :
·
Asas Manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
·
Asas Keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK
yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya
dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
·
Asas Keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan
konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak
ada pihak yang lebih dilindungi.
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum
Contoh
Kasus :
Pada
tanggal 19 Oktober 2003 di sebuah warung nasi goreng di Jl. R.C.Veteran
Bintaro, Penggugat membeli minuman Coca Cola botol ukuran 193 ml, yang diminum
dengan menggunakan sedotan hingga lebih dari 2/5 bagian. Kemudian setelah
meminumnya penggugat sadar akan rasa dan bau asing yang tidak seperti biasanya
rasa coca cola tersebut, terlihat jelas terdapat sepotong obat nyamuk bakar di
dalam botol tepatnya di dasar botol tersebut.
Tak lama
kemudian tenggorokan serta dada penggugat didera rasa sakit dan panas yang
berlebihan, kepala berdenyut sakit serta perut bergejolak yang menimbulkan rasa
mual dan nyeri yang semakin lama semakin menjadi, maka penggugat segera
dilarikan ke Klinik Remedika, Bintaro, Jakarta Selatan untuk mendapatkan
pertolongan pertama.
Dengan
ditemukannya potongan obat nyamuk tersebut, dapat disimpulkan minuman coca cola
telah terkontaminasi oleh racun jenis pestisida yang seharusnya digunakan
sebagai bahan dasar untuk membunuh serangga, sehingga apabila masuk ke dalam
tubuh manusia, hal ini dapat mengancam dan membahayakan kesehatan dan
keselamatan jiwa.
Setelah
berusaha melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan ternyata tidak
mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak produsen, maka konsumen tersebut
(Takasu Masaharu) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan dalil para
tergugat telah melakukan pelanggaran atas: Pasal 4 huruf (a, d, h, dan I) UU
No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak-hak konsumen, pasal
7 huruf (b,d, dan f) dan pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat 2 dan 4, UUPK mengenai
kewajiban pelaku usaha.
Penjelasan
Undang-Undang dari Kasus Tersebut :
Pasal
4
Hak Konsumen adalah :
·
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa (Huruf A)
·
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan (Huruf
D)
·
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya (Huruf H)
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Huruf I)
Pasal
7
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
·
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan (Huruf B)
·
Menjamin
mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku (Hurud D)
·
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan,pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
(Huruf F)
Pasal
8
Ayat
(1) Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang:
·
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan (Huruf A)
Ayat
(2) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas,
dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
Ayat
(4) Pelaku usaha
yang melakukan penganggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/ atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
SARAN
:
·
Sebagai
pengusaha sebaiknya menghargai hak-hak konsumen dengan cara tidak menjual
barang yang rusak.
·
Seabagi
Konsumen sebaiknya berhati-hati dalam memilih produk.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar