Selasa, 21 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI



SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
TUGAS EKONOMI KOPERASI

DISUSUN OLEH :
NAMA           : ANIS SETYARINI
NPM               : 21213062
KELAS          : 2EB26
JURUSAN     : AKUNTANSI


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulilah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucapkan kepada Allah SWT, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi”.
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggung jawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terkait terutama dosen kita yang bernama Bapak Sidik Lestiyono yang telah membantu saya menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.





Bekasi, September 2014

  ( Penulis )
PEMBAHASAN
SEJARAH KOPERASI
Ø  Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri yang membuat hidup buruh semakin sulit. Kesulitan ini terjadi karena tenaga manusia diambil alih oleh mesin.
 Di bawah pimpinan Charles Howarth, ke 28 koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mempunyai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi , perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
      Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanters, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres di bangun diatas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu
Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier spciaux). Dalam perkumpulan ini para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kam buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen(1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Termasuk di Indonesia, yaitu sejak tahun 1900. Salah satu tokoh yang turut mendirikan koperasi di Indonesia adalah R.A. Wiraatmadja. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA_Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasioanal.
Ø  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia,” badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabel Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dengan kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”, Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto.
Dalam bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “the Purwokerto Mutual Loan and Savings Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi” sehingga banknya disebut “bank priyayi”. “Gebrakan” Patih Wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih. (Sumber: Penjelasan dari Ir. Hadianto Martosubroto, M.Sc., Ketua Perkumpulan ‘trah’ Raden Ariawiriaatmadja, Jakarta,1995).
Tidak lama kemudian, E.Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Jerman, dan dipelajari de Wolf van  Westerrode selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah  “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura (simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa Patih Wiraatmadja telah mendirikan “DePoerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi” pada tahun 1895. Kemudian pada tahun 1896, atas prakasa de Wolf van Westerrode berdirilah “De Poerwokerosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” beserta “Lumbung-Lumbung Desa” nya. Namun, benarkah bank priyayi serta Lumbung-lumbung Desa merupakan perintis koperasi?
Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, Kononklijk bersluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsbland tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH. Boeke sebagai Advisieur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. Sejak lahirnya, Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB (Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Dalam proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Di Jawa Barat, didirikan Bank Propinsi Jawa Barat yang dimaksudkan untuk mengadakan pemusatan usaha dalam jasa keuangan bagi gerakan koperasi di Jawa Barat.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentan Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengambil alihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakkan Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
Kemudin pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di samping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang kegiatan usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

Ø  Koperasi Tertua di Indonesia
Koperasi Ahmadi & Co berdiri pada tahun 1324 H (1906 M) dipelopori oleh Raja Haji Ahmad bin Raja Haji Umar, dimulai di Pulau Midai tahun 1324 H/ 1906 M. Tahun 1330 H/ 1912 M Raja Ali/Tengku Selat menerima penyerahan pimpinan Syarikat Ahmadi & Co. Midai dari Raja Haji Ahmad, karena Raja Haji Ahmad akan berangkat pindah ke Makkah. Bung Hatta terkagum-kagum akan sirkah (Koperasi) Ahmadi & Co, sebagai sebuah lembaga ekonomi pertama di Nusantara yang manajemennya sangat rapi. Koperasi yang diberi nama “Ahmadi” tahun 1906 tersebut oleh Bung Hatta dinyatakan koperasi yang tertua di Indonesia



DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Khairul dan Trianita Eva. 2012. EKONOMI. Bandung: Srikandi Empat Widya Utama



Tidak ada komentar:

Posting Komentar