TUGAS EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP
KOPERASI, BENTUK ORGANISASI SERTA MANAJEMENNYA.
DISUSUN OLEH :
NAMA : ANIS SETYARINI
NPM : 21213062
KELAS : 2EB26
JURUSAN : AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kepada Allah SWT atas terselesaikannya karya tulis ini. Karena
hanya dengan Rahmat, dan Hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan karya tulis ini,
untuk memenuhi tugas mata kuliah SoftSkill Ekonomi Koperasi mengenai
“Pengertian dan Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi serta Manajemennya”. Tak
lupa saya hanturkan rasa terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen
bidang studi Ekonomi Koperasi serta kepada kedua orang tua saya atas doa dan
ridho yang telah mereka berikan kepada saya, sehingga tugas ini dapat
terselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.
Bekasi, November 2014
( Penulis )
PEMBAHASAN
Ø Pengertian
Koperasi
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang terdiri atas co (bekerja) dan
operation (bersama). Jadi, secara bahasa Koperasi artinya bekerja sama.
Moh. Hatta
mendefinisikan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Adapun dimuat
dalam Bab III Bagian I, Pengertian Koperasi , Pasal 3 UU No.12 Tahun 1967,
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Sedangkan Bab I
Ketentuan Umum, Pasal 1 No.1 UU RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
menegaskan bahwa baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Pengertian badan usaha secara singkat adalah organisasi
faktor-faktor produksi yang berproduksi untuk pasar dengan tujuan memperoleh
laba.
Pengertian
Koperasi pada UU No.12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat. Pada
dasarnya sebenarnya juga dapat diartikan sebagai kegiatan usaha rakyat. Dengan melihat
unsur-unsur definisi selanjutnya serba bernuansa rakyat, dalam kebersamaan dan
kekeluargaan. Namun jika kita kembali ke pengertian koperasi menurut UU No.25
Th 1992 tersebut, kiranya ada maksud-maksud tertentu yang perlu ditafsirkan apa
yang menjadi pesannya.
Perlu diingat
bahwa koperasi setidak-tidaknya mempunyai dua aspek, yaitu ekonomi dan sosial.
Sebagai organisasi ekonomi maka koperasi tunduk pada hukum, hukum ekonomi dan
efisensi. Sebagai organisasi sosial maka koperasi perlu mengutamakan dimensi
kehidupan sosial yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat baik anggota
koperasi maupun masyarakat lingkungan kerja koperasi tersebut.
Beberapa unsur
lain dan pengertian koperasi dalam kedua pengertian tesebut tidak berbeda.
Misalnya aspek keanggotaan, sosial, asas. Sedangkan dalam pengertian koperasi
menurut UU No.25 Tahun 1992, ditegaskan landasan gerak badan usaha ini adalah
prinsip-prinsip koperasi.
Ø Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi
dilandasi prinsip-prinsip dasar yang tegas untuk mewujudkan cita-citanya.
Prinsip tersebut menjadi pegangan bagi pengurus dan anggota koperasi.
Berikut ini
merupakan prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No.25 Tahun
1992.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas pada modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
Perkoperasian
7.
Kerja sama
antar koperasi
Berikut ini
penjelasan prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No.25 Tahun
1992.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Setiap orang
dapat menjadi anggota koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART). Tidak ada paksaan untuk menjadi anggota. Anggota bebas
menentukan pilihannya. Apabila anggota hendak keluar dari koperasi, mereka
dapat memutuskannya sendiri. Adapun sifat terbuka adalah bahwa keanggotaan
koperasi tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dan bentuk apapun.
2.
Pengelolaan
dilakukan demokratis
a. Rapat anggota
adalah pemegang kekuasaan tertinggi
b. Urusan kegiatan
koperasi diselenggarakan oleh pengurus
c. Pengawas
dipilih dari, dan oleh anggota
d. Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas pesetujuan rapat anggota
e. Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas
f. Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya dilakukan secara terbuka dan transparan
g. Satu anggota,
satu hak suara
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
a. Bagian SHU
untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi
dan penyertaan modal (simpangan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada
akhir tahun buku
b. Transaksi
anggota tercatat di koperasi
c. Persentase SHU
yang dibagikan kepada angota ditentukan oleh rapat anggota
4.
Pemberian SHU
(balas jasa) yang terbatas pada modal
Modal koperasi
dimanfaatkan untuk kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan. Oleh
karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas modal. Bunga koperasi
bunganya tidak lebih satu bunga bank pemerintah. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk
lain seperti mengikuti pendidikan koperasi, atau memperoleh produk dengan mudah
serta berkualitas tinggi.
5.
Kemandirian
Kemandirian
koperasi berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain, karena koperasi
memiliki:
a. Modal sendiri
yang berasal dari anggota
b. Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota
c. AD dan ART
sendiri dengan merujuk pada Undang-Undang No.25 tahun 1992
6.
Pendidikan Koperasi
Pendidikan
perkoperasian dilakukan untuk meningkatkan kemampuan manajemen. Hal ini agar
prinsip-prinsip koperasi dapat terlaksana. Pendidikan koperasi sendiri
dilakukan oleh pengurus, anggota, dan karyawan. Pendidikan koperasi
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan koperasinya, sedangkan biaya pendidikan besarnya
ditentukan anggota dalam rapat anggota
.
7.
Kerja sama
antar koperasi
a. Koperasi dapat
bekerja sama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional, ataupun
iternasional.
b. Di Indonesia,
koperasi-koperasi primer dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional
atau nasional.
Ø Bentuk Organisasi serta Manajemennya
Organisasi
adalah sekelompok manusia yang bekerja sama, dimana kerja sama tersebut
dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang
hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Dwight Waldo,
mendefinisikan bahwa organisasi adalah struktur hubungan antar manusia
berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah sistem administrasi.
Organisasi
koperasi menurut Hanel dapat diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik , yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·
Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.
·
Anggota yang
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Organisasi
koperasi terdiri dari beberapa pihak, sebagai berikut:
·
Anggota Koperasi,
Baik sebagai konsumen akhir maupun
sebagai pegusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan Usaha
Koperasi,
Sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·
Organisasi
Koperasi,
Sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
Struktur
Organisasi di Indonesia
Secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·
Rapat Anggota
Merupakan suatu
wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi
untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang
hadir.Pelaksanaan rapat anggota ini biasanya diatur dalam anggaran dasar
koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota
minimal yang hadir.
Menurut TNP3K,
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar
sebagai forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala
keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi
koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak
pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara
yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu keanggotaan suatu koperasi
ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya
bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal UU. No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
a. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
b. Rapat anggota
dihindari oleh anggota yang pelaksaannya diatur dalam Anggara Dasar.
Fungsi dan
wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangt menentukan, sehingga menempatkannya
pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal itu ditegaskan
dalam pasal 23 UU. No.25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota
menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya
f. Pembagian sisa
hasil usaha
g. Penggabungan,
peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi
·
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan
anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial. Teknis, dan berjiwa
wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang
dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan
tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan
oleh rapat anggota. Pasal 29 ayat 2 UU. Koperasi No.25 Tahun 1992 menyebutkan
bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”.
Pasal 30
merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.
-
Pengurus
bertugas:
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan
rapat anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. Memelihara buku
daftar anggota dan pengurus
-
Pengurus
berwenang:
a. Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan
b. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
c. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Berdasarkan
ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat untuk
mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan
pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki
identitas tersendiri.
·
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural
organisasi. Pengawas megemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus,
serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
Menurut UU.
No.25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2)
menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dalam
praktiknya, umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi
dapat dikatakan kurang efektif, khusunya bagi koperasi-koperasi pedesaan
seperti KUD. Hal tersebut dapat terjadi karena pengurus dipilih terlebih dahulu
daripada pengawas. Akibatnya, sumber daya manusia yang lebih baik akan terpilih
sebagai pengurus, dan baru kemudian sisanya untuk jabatan pengawas. Di samping
hal tersebut, biasanya yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah tokoh-tokoh
masyarakat desa, yang mempunyai pengaruh yang relatif lebih luas, sehingga pada
pemilihan yang dilakukan secara demokratispun, peluang mereka untuk terpilih
menjadi lebih besar. Kondisi ini diperburuk dengan kenyataan bahwa, status
sosial pengurus tadi relatif baik, dan kualifikasi pengawas yang kurang memadai
membawa dampak negatif terhadap efektivitas pelaksanaan pengawasan.
·
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu,
kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan
dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran
struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
Manajamen
Koperasi
Ruang lingkup keputusan masing-masing
unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Rapat anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetepkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat
anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.
Pengawas
memiliki anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas
dan pengurus adalah sama.
d.
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H.Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari 3 sudut
pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut
pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari 3 unsur:
anggota, pengurus dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan
organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: rapat anggota, pengurus dan
pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi
manajemen. Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakikatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari
anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Selanjutnya,
A.H.Goopar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung
pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi
dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
anggota.
Dari
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir,
ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen perusahaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rudianto. 2009. Pelajaran EKONOMI.
Depok: ARYA DUTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar