Rabu, 19 November 2014

TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)



TUGAS EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI, BENTUK ORGANISASI SERTA MANAJEMENNYA.

DISUSUN OLEH:
NAMA           : ANIS SETYARINI
NPM               : 21213062
KELAS          : 2EB26
JURUSAN     : AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas terselesaikannya karya tulis ini. Karena hanya dengan Rahmat, dan Hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan karya tulis ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah SoftSkill Ekonomi Koperasi mengenai “Pengertian dan Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi serta Manajemennya”. Tak lupa saya hanturkan rasa terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi serta kepada kedua orang tua saya atas doa dan ridho yang telah mereka berikan kepada saya, sehingga tugas ini dapat terselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.












Bekasi, November 2014


( Penulis )
PEMBAHASAN

Ø Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang terdiri atas co (bekerja) dan operation (bersama). Jadi, secara bahasa Koperasi artinya bekerja sama.
Moh. Hatta mendefinisikan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Adapun dimuat dalam Bab III Bagian I, Pengertian Koperasi , Pasal 3 UU No.12 Tahun 1967, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Sedangkan Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No.1 UU RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menegaskan bahwa baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Pengertian badan usaha secara singkat adalah organisasi faktor-faktor produksi yang berproduksi untuk pasar dengan tujuan memperoleh laba.
Pengertian Koperasi pada UU No.12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat. Pada dasarnya sebenarnya juga dapat diartikan sebagai kegiatan usaha rakyat. Dengan melihat unsur-unsur definisi selanjutnya serba bernuansa rakyat, dalam kebersamaan dan kekeluargaan. Namun jika kita kembali ke pengertian koperasi menurut UU No.25 Th 1992 tersebut, kiranya ada maksud-maksud tertentu yang perlu ditafsirkan apa yang menjadi pesannya.
Perlu diingat bahwa koperasi setidak-tidaknya mempunyai dua aspek, yaitu ekonomi dan sosial. Sebagai organisasi ekonomi maka koperasi tunduk pada hukum, hukum ekonomi dan efisensi. Sebagai organisasi sosial maka koperasi perlu mengutamakan dimensi kehidupan sosial yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat baik anggota koperasi maupun masyarakat lingkungan kerja koperasi tersebut.
Beberapa unsur lain dan pengertian koperasi dalam kedua pengertian tesebut tidak berbeda. Misalnya aspek keanggotaan, sosial, asas. Sedangkan dalam pengertian koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992, ditegaskan landasan gerak badan usaha ini adalah prinsip-prinsip koperasi.

Ø Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi dilandasi prinsip-prinsip dasar yang tegas untuk mewujudkan cita-citanya. Prinsip tersebut menjadi pegangan bagi pengurus dan anggota koperasi.
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan Perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi
Berikut ini penjelasan prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART). Tidak ada paksaan untuk menjadi anggota. Anggota bebas menentukan pilihannya. Apabila anggota hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskannya sendiri. Adapun sifat terbuka adalah bahwa keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dan bentuk apapun.

2.      Pengelolaan dilakukan demokratis
a.       Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
b.      Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
c.       Pengawas dipilih dari, dan oleh anggota
d.      Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas pesetujuan rapat anggota
e.       Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas
f.       Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya dilakukan secara terbuka dan transparan
g.      Satu anggota, satu hak suara

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
a.       Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpangan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku
b.      Transaksi anggota tercatat di koperasi
c.       Persentase SHU yang dibagikan kepada angota ditentukan oleh rapat anggota

4.      Pemberian SHU (balas jasa) yang terbatas pada modal
Modal koperasi dimanfaatkan untuk kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas modal. Bunga koperasi bunganya tidak lebih satu bunga bank pemerintah.  Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain seperti mengikuti pendidikan koperasi, atau memperoleh produk dengan mudah serta berkualitas tinggi.

5.      Kemandirian
Kemandirian koperasi berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain, karena koperasi memiliki:
a.       Modal sendiri yang berasal dari anggota
b.      Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota
c.       AD dan ART sendiri dengan merujuk pada Undang-Undang No.25 tahun 1992

6.      Pendidikan Koperasi
Pendidikan perkoperasian dilakukan untuk meningkatkan kemampuan manajemen. Hal ini agar prinsip-prinsip koperasi dapat terlaksana. Pendidikan koperasi sendiri dilakukan oleh pengurus, anggota, dan karyawan. Pendidikan koperasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan koperasinya, sedangkan biaya pendidikan besarnya ditentukan anggota dalam rapat anggota
 .
7.      Kerja sama antar koperasi
a.       Koperasi dapat bekerja sama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional, ataupun iternasional.
b.      Di Indonesia, koperasi-koperasi primer dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional atau nasional.

Ø Bentuk Organisasi serta Manajemennya
Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerja sama, dimana kerja sama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Dwight Waldo, mendefinisikan bahwa organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah sistem administrasi.
Organisasi koperasi menurut Hanel dapat diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik , yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·         Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
·         Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak, sebagai berikut:
·         Anggota Koperasi,
Baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pegusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·         Badan Usaha Koperasi,
Sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·         Organisasi Koperasi,
Sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.Pelaksanaan rapat anggota ini biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal yang hadir.
Menurut TNP3K, Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal UU. No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
a.       Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
b.      Rapat anggota dihindari oleh anggota yang pelaksaannya diatur dalam Anggara Dasar.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangt menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU. No.25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
a.       Anggaran dasar
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya
f.       Pembagian sisa hasil usaha
g.      Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi

·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial. Teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Pasal 29 ayat 2 UU. Koperasi No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”.
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.
-          Pengurus bertugas:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

-          Pengurus berwenang:
a.       Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri.

·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi. Pengawas megemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
Menurut UU. No.25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dalam praktiknya, umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khusunya bagi koperasi-koperasi pedesaan seperti KUD. Hal tersebut dapat terjadi karena pengurus dipilih terlebih dahulu daripada pengawas. Akibatnya, sumber daya manusia yang lebih baik akan terpilih sebagai pengurus, dan baru kemudian sisanya untuk jabatan pengawas. Di samping hal tersebut, biasanya yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah tokoh-tokoh masyarakat desa, yang mempunyai pengaruh yang relatif lebih luas, sehingga pada pemilihan yang dilakukan secara demokratispun, peluang mereka untuk terpilih menjadi lebih besar. Kondisi ini diperburuk dengan kenyataan bahwa, status sosial pengurus tadi relatif baik, dan kualifikasi pengawas yang kurang memadai membawa dampak negatif terhadap efektivitas pelaksanaan pengawasan.

·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
Manajamen Koperasi
Ruang lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetepkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan sekali setahun. 
b.      Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.   Pengawas memiliki anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.

d.      Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H.Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari 3 sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari 3 unsur: anggota, pengurus dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: rapat anggota, pengurus dan pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakikatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasidan usaha koperasi.
            Selanjutnya, A.H.Goopar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
            Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
            Terakhir, ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.



DAFTAR PUSTAKA

Rudianto. 2009. Pelajaran EKONOMI. Depok: ARYA DUTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar