TUGAS EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI, BENTUK
ORGANISASI SERTA MANAJEMENNYA.

DISUSUN OLEH:
NAMA : ANIS SETYARINI
NPM : 21213062
KELAS : 2EB26
JURUSAN : AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas terselesaikannya karya tulis ini.
Karena hanya dengan Rahmat, dan Hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan karya
tulis ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah SoftSkill Ekonomi Koperasi mengenai
“Pengertian dan Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi serta Manajemennya”. Tak
lupa saya hanturkan rasa terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen
bidang studi Ekonomi Koperasi serta kepada kedua orang tua saya atas doa dan
ridho yang telah mereka berikan kepada saya, sehingga tugas ini dapat
terselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.
Bekasi,
November 2014
PEMBAHASAN
Ø Pengertian Koperasi
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang terdiri atas co (bekerja)
dan operation (bersama). Jadi, secara bahasa Koperasi artinya bekerja sama.
Moh.
Hatta mendefinisikan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Adapun
dimuat dalam Bab III Bagian I, Pengertian Koperasi , Pasal 3 UU No.12 Tahun
1967, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.”
Sedangkan
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No.1 UU RI No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, menegaskan bahwa baik
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Pengertian
badan usaha secara singkat adalah organisasi faktor-faktor produksi yang
berproduksi untuk pasar dengan tujuan memperoleh laba.
Pengertian Koperasi
pada UU No.12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat. Pada dasarnya
sebenarnya juga dapat diartikan sebagai kegiatan usaha rakyat. Dengan melihat
unsur-unsur definisi selanjutnya serba bernuansa rakyat, dalam kebersamaan dan
kekeluargaan. Namun jika kita kembali ke pengertian koperasi menurut UU No.25
Th 1992 tersebut, kiranya ada maksud-maksud tertentu yang perlu ditafsirkan apa
yang menjadi pesannya.
Perlu diingat bahwa
koperasi setidak-tidaknya mempunyai dua aspek, yaitu ekonomi dan sosial.
Sebagai organisasi ekonomi maka koperasi tunduk pada hukum, hukum ekonomi dan
efisensi. Sebagai organisasi sosial maka koperasi perlu mengutamakan dimensi
kehidupan sosial yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat baik anggota
koperasi maupun masyarakat lingkungan kerja koperasi tersebut.
Beberapa unsur lain
dan pengertian koperasi dalam kedua pengertian tesebut tidak berbeda. Misalnya
aspek keanggotaan, sosial, asas. Sedangkan dalam pengertian koperasi menurut UU
No.25 Tahun 1992, ditegaskan landasan gerak badan usaha ini adalah
prinsip-prinsip koperasi.
Ø Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi
dilandasi prinsip-prinsip dasar yang tegas untuk mewujudkan cita-citanya.
Prinsip tersebut menjadi pegangan bagi pengurus dan anggota koperasi.
Berikut
ini merupakan prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No.25 Tahun
1992.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
Perkoperasian
7. Kerja
sama antar koperasi
Berikut
ini penjelasan prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No.25
Tahun 1992.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART). Tidak ada paksaan untuk
menjadi anggota. Anggota bebas menentukan pilihannya. Apabila anggota hendak
keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskannya sendiri. Adapun sifat terbuka
adalah bahwa keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dan
bentuk apapun.
2. Pengelolaan
dilakukan demokratis
a. Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
b. Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
c. Pengawas
dipilih dari, dan oleh anggota
d. Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas pesetujuan rapat anggota
e. Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas
f. Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya dilakukan secara terbuka dan transparan
g. Satu
anggota, satu hak suara
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
a. Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpangan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku
b. Transaksi
anggota tercatat di koperasi
c. Persentase
SHU yang dibagikan kepada angota ditentukan oleh rapat anggota
4. Pemberian
SHU (balas jasa) yang terbatas pada modal
Modal koperasi dimanfaatkan untuk kesejahteraan
anggota, bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, anggota memperoleh
bunga yang terbatas modal. Bunga koperasi bunganya tidak lebih satu bunga bank
pemerintah. Anggota memperoleh
keuntungan dalam bentuk lain seperti mengikuti pendidikan koperasi, atau
memperoleh produk dengan mudah serta berkualitas tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian koperasi berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain, karena koperasi memiliki:
a. Modal
sendiri yang berasal dari anggota
b. Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota
c. AD
dan ART sendiri dengan merujuk pada Undang-Undang No.25 tahun 1992
6. Pendidikan
Koperasi
Pendidikan perkoperasian dilakukan untuk
meningkatkan kemampuan manajemen. Hal ini agar prinsip-prinsip koperasi dapat
terlaksana. Pendidikan koperasi sendiri dilakukan oleh pengurus, anggota, dan
karyawan. Pendidikan koperasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan koperasinya,
sedangkan biaya pendidikan besarnya ditentukan anggota dalam rapat anggota
.
7. Kerja
sama antar koperasi
a. Koperasi
dapat bekerja sama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional,
ataupun iternasional.
b. Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer dapat membentuk pusat dan induk di tingkat
regional atau nasional.
Ø Bentuk Organisasi serta
Manajemennya
Organisasi
adalah sekelompok manusia yang bekerja sama, dimana kerja sama tersebut
dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang
hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Dwight
Waldo, mendefinisikan bahwa organisasi adalah struktur hubungan antar manusia
berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah sistem administrasi.
Organisasi
koperasi menurut Hanel dapat diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik , yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·
Terdapat anggota-anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka
sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
·
Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Organisasi
koperasi terdiri dari beberapa pihak, sebagai berikut:
·
Anggota Koperasi,
Baik
sebagai konsumen akhir maupun sebagai pegusaha yang memanfaatkan koperasi dalam
kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan Usaha Koperasi,
Sebagai
satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·
Organisasi Koperasi,
Sebagai
badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non
anggota.
Struktur Organisasi di
Indonesia
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·
Rapat
Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi
yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan
organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan
suara terbanyak dari para anggota yang hadir.Pelaksanaan rapat anggota ini
biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu
pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal yang hadir.
Menurut TNP3K, Rapat anggota dalam koperasi
merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat
anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan
suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota
sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena
merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap
anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi
yang menyatakan bahwa, koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Karena itu keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok
dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga
ditegaskan pada pasal UU. No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai
berikut:
a. Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
b. Rapat
anggota dihindari oleh anggota yang pelaksaannya diatur dalam Anggara Dasar.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat
Anggota sangt menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam
lembaga legislatif pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU. No.25
tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran
dasar
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya
f. Pembagian
sisa hasil usaha
g. Penggabungan,
peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha idealnya,
pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan
manajerial. Teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi
mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai
fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis
dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut
merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam
undang-undang, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang
berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Pasal 29 ayat 2 UU. Koperasi No.25
Tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”.
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus
koperasi.
-
Pengurus bertugas:
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan
rapat anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
-
Pengurus berwenang:
a. Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan
b. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
c. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus
mengemban amanat dan keputusan rapat untuk mengelola organisasi dan usaha
koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan
kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan
suatu lembaga atau badan struktural organisasi. Pengawas megemban amanat
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku
di dalam koperasi.
Menurut UU. No.25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1),
pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk
meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Dalam praktiknya, umumnya fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh pengawas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khusunya bagi
koperasi-koperasi pedesaan seperti KUD. Hal tersebut dapat terjadi karena
pengurus dipilih terlebih dahulu daripada pengawas. Akibatnya, sumber daya
manusia yang lebih baik akan terpilih sebagai pengurus, dan baru kemudian
sisanya untuk jabatan pengawas. Di samping hal tersebut, biasanya yang terpilih
menjadi pengurus koperasi adalah tokoh-tokoh masyarakat desa, yang mempunyai
pengaruh yang relatif lebih luas, sehingga pada pemilihan yang dilakukan secara
demokratispun, peluang mereka untuk terpilih menjadi lebih besar. Kondisi ini
diperburuk dengan kenyataan bahwa, status sosial pengurus tadi relatif baik,
dan kualifikasi pengawas yang kurang memadai membawa dampak negatif terhadap
efektivitas pelaksanaan pengawasan.
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau
karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini
berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja.
Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada
besarnya usaha yang dikelola.
Manajamen Koperasi
Ruang
lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai
berikut:
a. Rapat
anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetepkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat
anggota diselenggarakan sekali setahun.
b. Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c. Pengawas
memiliki anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas
dan pengurus adalah sama.
d. Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H.Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari 3 sudut pandang, yaitu organisasi,
proses dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dari 3 unsur: anggota, pengurus dan
karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang
sepintas adalah sama yaitu: rapat anggota, pengurus dan pengawas. Untuk itu,
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur
pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada
hakikatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi
pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda
organisasidan usaha
koperasi.
Selanjutnya,
A.H.Goopar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung
pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi
dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
anggota.
Dari
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir,
ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen perusahaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rudianto. 2009. Pelajaran EKONOMI. Depok: ARYA DUTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar