EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)
PERMODALAN KOPERASI

DISUSUN OLEH :
ANIS
SETYARINI
(21213062)
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, Desember 2014
(Penyusun)
PEMBAHASAN
Ø Permodalan Koperasi
Modal
sangat diperlukan dalam menjalankan usaha koperasi. Karena pada dasarnya, usaha
koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan masyarakat
sekitarnya. Cara mendapatkan modal bagi koperasi sudah ditentukan dalam:
§ UU No. 12 tahun 1967 pasal 32,
bahwa:
(1) Modal
Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjam-pinjaman,
penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber
lain.
(2) Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas:
a. Simpanan
Pokok
b. Simpanan
Wajib
c. Simpanan
Sukarela
(3) Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
§ Undang-Undang No.25 Tahun 1992
Pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal
Sendiri
Modal
Sendiri adalah modal yang mengandung risiko dan berasal dari koperasi itu
sendiri. Pasal 41 UU No.25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri koperasi
terdiri atas empat macam, yakni sebagai berikut:
a. Simpanan
Pokok
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok untuk setiap anggota besarnya
sama. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
Sebagai
contoh, dalam anggaran dasar koperasi telah ditetapkan sebesar Rp20.000,00. Ini
berarti, semua orang yang telah terdaftar sebagai anggota koperasi
masing-masing memasukkan modal ke dalam koperasinya sebesar Rp20.0000,00.
b. Simpanan
Wajib
Simpanan
Wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama besarnya
bagi masing-masing anggota. Simpanan wajib hanya boleh diminta kembali dengan
cara dan waktu yang telah ditentukan. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi jika
diperlukan.
d. Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang diterima dari pihak lain yang tidak harus dikembalikan
koperasi. Hibah berasal dari pemberian sukarela oleh perorangan, kolektif atau
lembaga.
Adapun modal pinjamn
koperasi berasal dari pihak-pihak:
a. Anggota
dan calon anggota
b. Koperasi
lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antar
koperasi
c. Lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, seperti bank dan sumber lain yang sah.
Penjelasan Hibah secara rinci yaitu
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebutdianggap
berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima
dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakuan
akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan
kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang
mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu
dicantumkan dalam UU hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus
disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan
seharusnya dihindarkan.
2.
Modal
Pinjaman
Modal
Pinjaman atau modal asing adalah modal yang berasal dari luar koperasi yang
sifatnya sementara. Bagi koperasi, modal ini merupakan utang yang harus
dibayar. Modal ini didapat dari pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.
Modal
Pinjaman dibagi dua yaitu utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Utang
jangka pendek waktunya paling lama 1 tahun, sedangkan utang jangka panjang
waktunya lebih dari 10 tahun. Berikut ini adalah sumber-sumber modal pinjaman.
Berikut ini adalah sumber-sumber modal pinjaman.
a. Anggota
yang memenuhi syarat
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Jika
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. Sebaliknya, dalam pinjaman koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Koperasi
lain yang didasari atas perjanjian kerjasama
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerjasama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Bank
atau lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebenarnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Penerbitan
obligasi atau surat berharga atas ketentuan undang-undang yang berlaku
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat hutang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari msyarakat umum di luar anggota koperasi.
e. Sumber
lain yang sah berupa pinjaman
Semua sumber keuangan
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
3.
Modal
Penyertaan
Untuk
memperkuat kegiatan usaha terutama dalam investasi, koperasi dapat pula
melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik dari
pemerintah maupun masyarakat. Modal penyertaan menanggung resiko. Pemilik modal
penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan
kebijakan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan
dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang
didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian (UU pasal 42 beserta
penjelasannya).
Modal
penyertaan yang menanggung resiko merupakan semacam ekuitas atau dapat disebut
kuasiekuitas, dan tidak memiliki hak
suara. Modal penyertaan dapat disamakan dengan saham tanpa hak suara.
Penggunaan modal penyertaan memiliki kekhususan yaitu untuk keperluan
investasi, dimana koperasi dengan pihak lain mengadakan perjanjian untuk
melakukan usaha patungan dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi
tersebut merupakan Unit Usaha Otonom (UUO)
dari koperasi yang bersangkutan. Seandainya modal koperasi dirubah
menjadi saham, maka ketentuan tentang modal penyertaan tidak perlu ada.
§ UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, bahwa:
(4) Modal
Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjam-pinjaman,
penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber
lain.
(5) Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas:
d. Simpanan
Pokok
e. Simpanan
Wajib
f. Simpanan
Sukarela
(6) Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Ø Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian
dana cadangan menurut UU No.25 Thn 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12 Thn 1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU
No.25 Thn 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan
jumlah operating capital koperasi, sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari, dan perluasan usaha.
Jadi
maksudnya, Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika
sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika
terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan
apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya
ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai
lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah
berkurang dan beresiko.
Pemupukan
dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarkan prosentase
tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi
menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentase penyisihan dana
cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding
simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota
tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual
company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang
mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah
disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi.
Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup
kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan
kepentingan koperasi.
Ada
pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan
milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan
koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana
cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar
batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun
buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan
tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Ø Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pada
badan usaha, keuntungannya adalah laba, sedangkan pada koperasi keuntungannya
disebut SHU (Sisa Hasil Usaha). Besar kecilnya SHU akan memengaruhi
kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
·
Pengertian SHU
Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992, SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU dibagikan kepada anggota koperasi sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dalam koperasi. SHU yang
dibagikan merupakan pendapatan total koperasi dikurangi dana cadangan dan beban
lain di luar kegiatan. Besarnya dana cadangan ditetapkan oleh rapat anggota.
Sebagaimana badan usaha lain, pada SHU juga dikenakan pajak.
Pada badan usaha lain, ada istilah laba ditahan atau
laba yang tidak diambil dan dibagikan kepada para pemilik. Di koperasi pun
begitu juga. Laba ditahan dikenal dengan dana cadangan. SHU yang dibagikan
kepada para anggota itu merupakan laba usaha setelah pajak, dikurangi dana
cadangan yang besarnya disepakati oleh Rapat Anggota. Dana cadangan ini
digunakan untuk pengembangan usaha dan kemajuan koperasi.
SHU yang dibagikan kepada para anggota hanyalah SHU
yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Apabila pada rapat
anggota tahunan, SHU diputuskan untuk dibagi, maka pembagiannya disesuaikan
dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi.
a. SHU
yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk
hal-hal berikut.
1. Cadangan
Koperasi
2. Anggota,
sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
3. Dana
Pengurus
4. Dana
Pegawai/Karyawan
5. Dana
Pendidikan Koperasi
6. Dana
Sosial
7. Dana
Pembangunan Daerah
b. SHU
yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan
untuk hal-hal berikut.
1. Cadangan
Koperasi
2. Dana
Pengurus
3. Dana
Pegawai/Karyawan
4. Dana
Sosial
5. Dana
Pembangunan Daerah
c. SHU
koperasi yang disediakan oleh koperasi bagi para anggotanya terdiri atas dua
macam, yaitu jasa modal dan jasa anggota.
- Jasa Modal, yaitu
bagian dari SHU yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan
mereka dan merupakan modal koperasi.
- Jasa Anggota, yaitu bagian dari SHU yang
disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi untuk
memperoleh SHU
DAFTAR PUSTAKA
Tim
Sosio Prawara Cendekia(2012). Ekonomi.Bandung:Srikandi Empat Widya Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar