Rabu, 31 Desember 2014

TUGAS EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)
PERMODALAN KOPERASI
DISUSUN OLEH :

ANIS SETYARINI
(21213062)
2EB26


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





Bekasi, Desember 2014



(Penyusun)

PEMBAHASAN

Ø  Permodalan Koperasi
Modal sangat diperlukan dalam menjalankan usaha koperasi. Karena pada dasarnya, usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan masyarakat sekitarnya. Cara mendapatkan modal bagi koperasi sudah ditentukan dalam:
§  UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, bahwa:
(1)   Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjam-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
(2)   Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas:
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Sukarela
(3)   Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

§  Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal Sendiri
Modal Sendiri adalah modal yang mengandung risiko dan berasal dari koperasi itu sendiri. Pasal 41 UU No.25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri koperasi terdiri atas empat macam, yakni sebagai berikut:
a.       Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok untuk setiap anggota besarnya sama. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Sebagai contoh, dalam anggaran dasar koperasi telah ditetapkan sebesar Rp20.000,00. Ini berarti, semua orang yang telah terdaftar sebagai anggota koperasi masing-masing memasukkan modal ke dalam koperasinya sebesar Rp20.0000,00.
b.      Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama besarnya bagi masing-masing anggota. Simpanan wajib hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang telah ditentukan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c.       Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
d.      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang diterima dari pihak lain yang tidak harus dikembalikan koperasi. Hibah berasal dari pemberian sukarela oleh perorangan, kolektif atau lembaga.
Adapun modal pinjamn koperasi berasal dari pihak-pihak:
a.       Anggota dan calon anggota
b.      Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi
c.       Lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti bank dan sumber lain yang sah.
Penjelasan Hibah secara rinci yaitu Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebutdianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakuan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

2.      Modal Pinjaman
Modal Pinjaman atau modal asing adalah modal yang berasal dari luar koperasi yang sifatnya sementara. Bagi koperasi, modal ini merupakan utang yang harus dibayar. Modal ini didapat dari pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.
Modal Pinjaman dibagi dua yaitu utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Utang jangka pendek waktunya paling lama 1 tahun, sedangkan utang jangka panjang waktunya lebih dari 10 tahun. Berikut ini adalah sumber-sumber modal pinjaman. Berikut ini adalah sumber-sumber modal pinjaman.
a.       Anggota yang memenuhi syarat
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Jika dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya, dalam pinjaman koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.      Koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Bank atau lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebenarnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Penerbitan obligasi atau surat berharga atas ketentuan undang-undang yang berlaku
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat hutang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari msyarakat umum di luar anggota koperasi.
e.       Sumber lain yang sah berupa pinjaman
Semua sumber keuangan kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

3.      Modal Penyertaan
Untuk memperkuat kegiatan usaha terutama dalam investasi, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Modal penyertaan menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian (UU pasal 42 beserta penjelasannya).
Modal penyertaan yang menanggung resiko merupakan semacam ekuitas atau dapat disebut kuasiekuitas,  dan tidak memiliki hak suara. Modal penyertaan dapat disamakan dengan saham tanpa hak suara. Penggunaan modal penyertaan memiliki kekhususan yaitu untuk keperluan investasi, dimana koperasi dengan pihak lain mengadakan perjanjian untuk melakukan usaha patungan dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi tersebut merupakan Unit Usaha Otonom (UUO)  dari koperasi yang bersangkutan. Seandainya modal koperasi dirubah menjadi saham, maka ketentuan tentang modal penyertaan tidak perlu ada.

§   UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, bahwa:
(4)   Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjam-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
(5)   Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas:
d.      Simpanan Pokok
e.       Simpanan Wajib
f.       Simpanan Sukarela
(6)   Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Ø  Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No.25 Thn 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12 Thn 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No.25 Thn 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari, dan perluasan usaha.
Jadi maksudnya, Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarkan prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentase penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Ø  Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pada badan usaha, keuntungannya adalah laba, sedangkan pada koperasi keuntungannya disebut SHU (Sisa Hasil Usaha). Besar kecilnya SHU akan memengaruhi kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
·         Pengertian SHU
Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dalam koperasi. SHU yang dibagikan merupakan pendapatan total koperasi dikurangi dana cadangan dan beban lain di luar kegiatan. Besarnya dana cadangan ditetapkan oleh rapat anggota. Sebagaimana badan usaha lain, pada SHU juga dikenakan pajak.
Pada badan usaha lain, ada istilah laba ditahan atau laba yang tidak diambil dan dibagikan kepada para pemilik. Di koperasi pun begitu juga. Laba ditahan dikenal dengan dana cadangan. SHU yang dibagikan kepada para anggota itu merupakan laba usaha setelah pajak, dikurangi dana cadangan yang besarnya disepakati oleh Rapat Anggota. Dana cadangan ini digunakan untuk pengembangan usaha dan kemajuan koperasi.
SHU yang dibagikan kepada para anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Apabila pada rapat anggota tahunan, SHU diputuskan untuk dibagi, maka pembagiannya disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi.
a.       SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk hal-hal berikut.
1.      Cadangan Koperasi
2.      Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
3.      Dana Pengurus
4.      Dana Pegawai/Karyawan
5.      Dana Pendidikan Koperasi
6.      Dana Sosial
7.      Dana Pembangunan Daerah
b.      SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk hal-hal berikut.
1.      Cadangan Koperasi
2.      Dana Pengurus
3.      Dana Pegawai/Karyawan
4.      Dana Sosial
5.      Dana Pembangunan Daerah
c.       SHU koperasi yang disediakan oleh koperasi bagi para anggotanya terdiri atas dua macam, yaitu jasa modal dan jasa anggota.
- Jasa Modal, yaitu bagian dari SHU yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka dan merupakan modal koperasi.
-  Jasa Anggota, yaitu bagian dari SHU yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh SHU


DAFTAR PUSTAKA


Tim Sosio Prawara Cendekia(2012). Ekonomi.Bandung:Srikandi Empat Widya Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar