Kamis, 14 November 2013

TUGAS KELOMPOK PENGANTAR BISNIS



Minggu 4 :
1.       Sebutkan pebedaan Wiraswasta dan Wiraswastawan serta unsur apa yang dimiliki wiraswasta
Jawab :
·         Wiraswasta adalah bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu
·         Wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki kepribadian tertentu yang cenderung memiliki kemampuan untuk mengambil resiko, memiliki semangat bersaing yang kuat, serta berorientasi kerja keras
Unsur-unsur yang dimiliki wiraswasta :
·         Pengetahuan (mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang)
·         Sikap mental (menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi suatu situasi
·         Keterampilan (diperoleh melalui latihan dn pengalaman kerja nyata)
·         Kewaspadaan (paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang)

2.       Bagaimana perkembangan franchising di Indonesia (searching di internet)
Jawab :
Sebagaimana diuraikan dimuka, franchising sebagai format bisnis mulai dikenal di Indonesia pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji (Fast Food Restaurant), seperti KFC, Pioneer Take Out. Sedangkan franchise generasi pertama yang cenderung disebut lisensi memang terlebih dahulu dikenal, antara lain : Coca Cola, Obat-obatan, dsb.
Perkembangan franchise di Indonesia, khususnya dibidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima franchise diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima franchise lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis franchise berekspansi.
Bahkan dari data Depenrig RI, hingga tahun 1997 telah terdaftar sekitar 250 perusahaan penerima franchise dimana hamper 70% bergerak dibidang restoran siap saji.
Pesatnya perkembangan franchise daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan di luar rumah.
Berikut ini adalah definisi dari istilah-istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu :
·         Pemberi franchise adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi franchise.
·         Penerima franchise adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi franchise
·         Penerima franchise utama adalah penerima franchise yang melaksanakan hak membuat franchise lanjutan yang diperoleh dari pemberi franchise
·         Penerima franchise lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi franchise melalui penerima franchise utama
·         Perjanjian franchise adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi franchise dengan penerima franchise
·         Perjanjian franchise lanjutan adalah perjanjian secara tertulis antar penerima franchise utama dengan franchise lanjutan.
(poroki-teresa.tripod.com/Tonikum_WARALABA1.htm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar