Minggu
4 :
1.
Sebutkan pebedaan Wiraswasta
dan Wiraswastawan serta unsur apa yang dimiliki wiraswasta
Jawab :
·
Wiraswasta
adalah bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan
kepribadian tertentu
·
Wiraswastawan
adalah seseorang yang memiliki kepribadian tertentu yang cenderung memiliki
kemampuan untuk mengambil resiko, memiliki semangat bersaing yang kuat, serta
berorientasi kerja keras
Unsur-unsur
yang dimiliki wiraswasta :
·
Pengetahuan
(mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang)
·
Sikap
mental (menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi suatu
situasi
·
Keterampilan
(diperoleh melalui latihan dn pengalaman kerja nyata)
·
Kewaspadaan
(paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan
datang)
2.
Bagaimana perkembangan
franchising di Indonesia (searching di internet)
Jawab :
Sebagaimana
diuraikan dimuka, franchising sebagai format bisnis mulai dikenal di Indonesia
pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji (Fast Food Restaurant),
seperti KFC, Pioneer Take Out. Sedangkan franchise generasi pertama yang
cenderung disebut lisensi memang terlebih dahulu dikenal, antara lain : Coca
Cola, Obat-obatan, dsb.
Perkembangan
franchise di Indonesia, khususnya dibidang rumah makan siap saji sangat pesat.
Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai
penerima franchise diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise
yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima franchise lanjutan.
Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format
bisnis franchise berekspansi.
Bahkan dari data
Depenrig RI, hingga tahun 1997 telah terdaftar sekitar 250 perusahaan penerima
franchise dimana hamper 70% bergerak dibidang restoran siap saji.
Pesatnya
perkembangan franchise daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh
jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan
masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan di luar rumah.
Berikut ini adalah
definisi dari istilah-istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu :
·
Pemberi
franchise adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak
lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi franchise.
·
Penerima
franchise adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak
lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi franchise
·
Penerima
franchise utama adalah penerima franchise yang melaksanakan hak membuat
franchise lanjutan yang diperoleh dari pemberi franchise
·
Penerima
franchise lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi franchise melalui penerima franchise
utama
·
Perjanjian
franchise adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi franchise dengan
penerima franchise
·
Perjanjian
franchise lanjutan adalah perjanjian secara tertulis antar penerima franchise
utama dengan franchise lanjutan.
(poroki-teresa.tripod.com/Tonikum_WARALABA1.htm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar