Minggu, 24 November 2013

TULISAN PENGANTAR BISNIS 2


TULISAN PENGANTAR BISNIS 2
Judul      : Bentuk Kepemilikan Perusahaan
Kelas      : 1eb22
Nama     : Anis Setyarini
NPM       : 2123062            
BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN
I.                     PENDAHULAN
Dalam pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
·         Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha
·         Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
·         Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
·         Rencana pembagian laba
·         Rencana penentuan tanggung jawab
·         Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi
Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha perseorangan.
Masing-masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah Usaha Perserorangan, karena paling mudah mendirikannya. Karakteristik masing-masing perusahaan sangat menentukan bentuk pemilikannya, oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super daripada yang lain.
II.                    ISI
Ø  Macam-macam bentuk perusahaan dan penjelasannya antara lain :

a.       Usaha Perseorangan
Usaha Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Di samping itu tidak diperlukan izin kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jad tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik.
b.       Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 dan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya :
Pasal 16 : Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
Pasal 18 : Tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut.
c.        Perseroan Komanditer ( CV )
Perseroan Komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap ( CV ) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan Komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan Sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakn dalam perusahaan tersebut.
-          Keanggotaan dalam CV
Dalam CV terdapat 2 macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
·         Sekutu Pimpinan (General Partner)
Sekutu Pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer, biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
·         Sekutu Terbatas (Limited Partner)
·         Termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
Selain sekutu Pimpinan dan Sekutu Terbatas dapat dimasukkan juga sekutu-sekutu yang lain dalam CV, seperti :
·         Sekutu Diam ( Silent Partner )
Sekutu Diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan,tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV.
·         Sekutu Rahasia ( Secret Partner )
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota CV
·         Sekutu Dormant ( Dormant Partner )
Sekutu dormant adalah seseorang yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota
·         Sekutu Nominal ( Nominal Partner )
Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner
·         Sekutu Senior dan Yunior ( Senior and Junior Partner )
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan
d.       Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada persero. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu :
a.       Saham biasa ( Common Stock ) dan
b.      Saham Istimewa ( Preferred Stock )

e.       Perseroan Terbatas Negara ( Persero )
PT Persero merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung Persero di belakangnya. Sebagai contoh adalah PT (Persero) PK Blabak, PT Pupuk Kujang, PT Aneka Gas dan Industri, dan sebagainya.
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efesien.
f.         Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur orgnisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.
g.       Perusahaan Negara Jawatan ( Jawan )
Contoh Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian sering PJKA memberikan bantuan berupa potongan tarif kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan pembebasan tarif kepada keluarga karyawan PJKA sendiri.
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen / Direktorat Jenderal. Dalam hal ini hubungan hukum yang berlaku diatur menurut hukum publik dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.
Ø  Kebaikan Bentuk Perseorangan :

a.       Usaha Perseorangan
-          Pemilik bebas mengambil keputusan
-          Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
-          Rahasia perusahaan terjamin
-          Pemilik lebih giat berusaha
-          Lebih mudah memperoleh kredit

b.       Firma (Fa)
-          Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama
-          Pendiriannya relatif mudah, baik dengan akta atau tidak memerlukan akta pendirian kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
-          Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
-          Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya

c.        Perseroan Komanditer (CV)
-          Kemampuan manajemen kebih besar
-          Proses pendiriannya relatif mudah
-          Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
-          Mudah memperoleh kredit
-          Kesempatan untuk berkembang lebih besar

d.       Perseroan Terbatas (PT)
-          Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-          Mudah mendapatkan tambahan dana /  modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-          Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-          Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimipinan, karena pimipinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui rapat umum pemegang saham
-          Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham
-          Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

e.       Persero
-          Dapat dengan mudah mengelola sumber-sumber modal dengan efisien dan apabila mendapati pengurusnya tidak memenuhi syarat maka dengan mudah pula dapat mencari penggantinya

Ø  Keburukan Bentuk Perseorangan

a.       Usaha Perseorangan
-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
-          Sumber keuangan perusahaan terbatas
-          Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
-          Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
-          Kurangnya kesempatan pada para karyawan

b.       Firma (Fa)
-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
-          Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

c.        Perseroan Komanditer ( CV )
-          Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
-          Sulit menarik kembali modal
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

d.       Perseroan Terbatas ( PT )
-          Merupakan subjek pajak tersendiri dan dividen yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
-          Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-          Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-          Proses pembubaran, perubahan anggran dasar, penggabungan dan pengambil alihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS)

e.       Persero
-          Biaya yang tinggi dalam proses pendiriannya
-          Selalu memberikan laporan rutin tentang perkembangan saham serta laba yang diperoleh kepada para investor
III.                  PENUTUP
Tidak ada bentuk kepemilikan yang terbaik, bentuk kepemilikan yang terbaik yang akan dipilih hendaknya disesuaikan dengan :
·         Kemampuan Modal
·         Lokasi Pendirian
·         Kemampuan Menangani Perusahaan
·         Keahlian Pendiri
Dengan menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki kita baru bisa memilih bentuk perusahaan yang mana yang terbaik.
IV.                 DAFTAR PUSTAKA :
-          e-book                   :
Judul                      : Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern
Pengarang              : DR. BASU SWASTHA, SE, MB,
                                IBNU SUKOTJO W, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar