TULISAN PENGANTAR BISNIS 2
Judul : Bentuk Kepemilikan Perusahaan
Kelas : 1eb22
Nama : Anis Setyarini
NPM : 2123062
BENTUK
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN
I.
PENDAHULAN
Dalam
pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang sesuai
dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaaan dalam
melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan
dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu
diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
·
Jumlah
modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha
·
Kemungkinan
penambahan modal yang diperlukan
·
Metode
dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
·
Rencana
pembagian laba
·
Rencana
penentuan tanggung jawab
·
Besar
kecilnya resiko yang harus dihadapi
Sebagai
contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi
miliknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai
bentuk usaha perseorangan.
Masing-masing
bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Bentuk perusahaan yang
paling banyak dipakai adalah Usaha Perserorangan, karena paling mudah
mendirikannya. Karakteristik masing-masing perusahaan sangat menentukan bentuk
pemilikannya, oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super
daripada yang lain.
II.
ISI
Ø
Macam-macam bentuk perusahaan
dan penjelasannya antara lain :
a. Usaha Perseorangan
Usaha
Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di
Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau
pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha
perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang
ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Di
samping itu tidak diperlukan izin kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jad
tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi.
Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik.
b. Firma (Fa)
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 dan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya :
Pasal
16 : Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan di bawah nama bersama.
Pasal
18 : Tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut.
c.
Perseroan
Komanditer ( CV )
Perseroan
Komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap ( CV ) dinyatakan menurut
pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)
yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan Komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha
perseorangan.
Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Sekutu
pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan
Sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakn dalam perusahaan tersebut.
-
Keanggotaan
dalam CV
Dalam
CV terdapat 2 macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner.
Sekutu-sekutu tersebut adalah :
·
Sekutu
Pimpinan (General Partner)
Sekutu
Pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan
Komanditer, biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain.
Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang
perusahaan.
·
Sekutu
Terbatas (Limited Partner)
·
Termasuk
sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang
perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif
dalam perusahaan.
Selain
sekutu Pimpinan dan Sekutu Terbatas dapat dimasukkan juga sekutu-sekutu yang
lain dalam CV, seperti :
·
Sekutu
Diam ( Silent Partner )
Sekutu
Diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan,tetapi diketahui oleh umum
bahwa mereka termasuk anggota CV.
·
Sekutu
Rahasia ( Secret Partner )
Mereka
aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka
sebenarnya termasuk anggota CV
·
Sekutu
Dormant ( Dormant Partner )
Sekutu
dormant adalah seseorang yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan
tidak diketahui umum sebagai anggota
·
Sekutu
Nominal ( Nominal Partner )
Sekutu
nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran
kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner
·
Sekutu
Senior dan Yunior ( Senior and Junior Partner )
Keanggotaan
mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam
perusahaan
d. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan
Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas pemegang saham
(persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Perseroan
Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang
terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.Kepada pemegang
saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau
perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada persero. Oleh
karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan
yang diperolehnya.
Saham
yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan
ke dalam dua jenis saham, yaitu :
a. Saham biasa ( Common Stock )
dan
b. Saham Istimewa ( Preferred
Stock )
e. Perseroan Terbatas Negara (
Persero )
PT
Persero merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya
bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari Perusahaan
Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak
swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung
Persero di belakangnya. Sebagai contoh adalah PT (Persero) PK Blabak, PT Pupuk
Kujang, PT Aneka Gas dan Industri, dan sebagainya.
Tujuan
Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor
produksi yang ada secara efesien.
f.
Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perum
bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan
masyarakat. Struktur orgnisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi
yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. Contoh Perum antara lain :
Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.
g. Perusahaan Negara Jawatan (
Jawan )
Contoh
Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai
daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan
untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segala segi
efisiensinya. Walaupun demikian sering PJKA memberikan bantuan berupa potongan
tarif kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan pembebasan tarif kepada
keluarga karyawan PJKA sendiri.
Berbeda
dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, maka
Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari
Departemen / Direktorat Jenderal. Dalam hal ini hubungan hukum yang berlaku
diatur menurut hukum publik dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai
negeri.
Ø
Kebaikan Bentuk Perseorangan :
a. Usaha Perseorangan
-
Pemilik
bebas mengambil keputusan
-
Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
-
Rahasia
perusahaan terjamin
-
Pemilik
lebih giat berusaha
-
Lebih
mudah memperoleh kredit
b. Firma (Fa)
-
Kemampuan
manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota. Di
samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama
-
Pendiriannya
relatif mudah, baik dengan akta atau tidak memerlukan akta pendirian kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi
-
Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar
-
Jumlah
modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya
c.
Perseroan
Komanditer (CV)
-
Kemampuan
manajemen kebih besar
-
Proses
pendiriannya relatif mudah
-
Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar
-
Mudah
memperoleh kredit
-
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
d. Perseroan Terbatas (PT)
-
Pemegang
saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-
Mudah
mendapatkan tambahan dana / modal
misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin
-
Terdapat
efisiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimipinan, karena pimipinan
dapat diganti sewaktu-waktu melalui rapat umum pemegang saham
-
Kepengurusan
perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham
-
Diatur
dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang
mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
e. Persero
-
Dapat
dengan mudah mengelola sumber-sumber modal dengan efisien dan apabila mendapati
pengurusnya tidak memenuhi syarat maka dengan mudah pula dapat mencari
penggantinya
Ø
Keburukan Bentuk Perseorangan
a. Usaha Perseorangan
-
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
-
Sumber
keuangan perusahaan terbatas
-
Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin
-
Seluruh
aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi
kompleks
-
Kurangnya
kesempatan pada para karyawan
b. Firma (Fa)
-
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
-
Kerugian
yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya
-
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
c.
Perseroan
Komanditer ( CV )
-
Sebagian
sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
-
Sulit
menarik kembali modal
-
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
d. Perseroan Terbatas ( PT )
-
Merupakan
subjek pajak tersendiri dan dividen yang diterima pemegang saham akan dikenakan
pajak
-
Kurang
terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada
pemegang saham
-
Proses
pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-
Proses
pembubaran, perubahan anggran dasar, penggabungan dan pengambil alihan
perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari rapat umum
pemegang saham (RUPS)
e. Persero
-
Biaya
yang tinggi dalam proses pendiriannya
-
Selalu
memberikan laporan rutin tentang perkembangan saham serta laba yang diperoleh
kepada para investor
III.
PENUTUP
Tidak
ada bentuk kepemilikan yang terbaik, bentuk kepemilikan yang terbaik yang akan
dipilih hendaknya disesuaikan dengan :
·
Kemampuan
Modal
·
Lokasi
Pendirian
·
Kemampuan
Menangani Perusahaan
·
Keahlian
Pendiri
Dengan
menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki kita baru bisa memilih bentuk
perusahaan yang mana yang terbaik.
IV.
DAFTAR PUSTAKA :
-
e-book :
Judul :
Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern
Pengarang : DR. BASU SWASTHA, SE, MB,
IBNU SUKOTJO W, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar